Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE.
“Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut,” tandas Mendag dari Islamabad, Pakistan, akhir pekan lalu.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8-23,3%. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan.
Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84%, dari 649 juta USD pada tahun 2013 turun menjadi 150 juta USD pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar 68 juta USD.
Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir/produsen biodiesel Indonesia. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%.
“Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 386 juta USD dan pada tahun 2022 akan mencapai 1,7 miliar USD,” imbuh Mendag.
Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.
Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480), yaitu pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi.
Kedua, UE tidak menggunakan data biayabiaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping. Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia.
Keempat, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan. Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping. Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik UE.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, di Jakarta menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.
“Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti UE. Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar berhatihati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa sebagai konsekuensi kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel dengan UE tersebut, maka putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO harus diimplementasikan sejalan dengan ketentuan WTO.
“UE diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa ini, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan di UE maupun penyelesaian sengketa melalui DSB WTO. Indonesia mengajukan sebanyak tujuh klaim gugatan utama kepada UE.
Pembelaan Indonesia juga disampaikan dalam sidang First Substantive Meeting (FSM) pada 29-30 Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting (SSM) pada 4-5 Juli 2017. (sak)