Ideal, Kenaikan Upah Berdasar PP 78
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Ideal, Kenaikan Upah Berdasar PP 78

Menaker M Hanif Dhakiri kembali menegaskan penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja /buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

“Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha dan yang belum bekerja,” kata Hanif di Semarang, pekan lalu.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Hanif seusai pelantikan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Universitas Diponegoro (Kerapu). Hadir dalam kesempatan ini Menristekdikti Mohamad Nasir, Rektor Undip Yos Johan Utama dan Ketua Umum Kerapu Abdul Kadir Karding.

Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.

“Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru,” ujar Hanif.

Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai Hanif patut disyukuri.

“Oleh karena itu saya minta semua pihak termasuk teman-teman pekerja untuk bisa menerima keputusan ini,” ujar Hanif.

Jika upah digenjot terus semakin tinggi, Hanif menambahkan, maka dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja. Ikuti saja PP 78,” ungkap Hanif. (sak)