HET Berlaku, Harga Beras Premium Turun
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

HET Berlaku, Harga Beras Premium Turun

Langkah berani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menata perberasan melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) menuai hasil.

Kebijakan beras ini merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan selama ini. Alhasil, kebijakan ini terbukti efektif dan dipatuhi para pedagang di pasar.

Sejumlah pusat belanja modern di DKI Jakarta telah menaati Permendag No 57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Permentan No 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Peraturan tersebut berlaku efektif mulai Senin (18/9). Harga beras premium turun mencapai 50 persen, dari yang semula Rp 22 ribu hingga Rp 36 ribu per kg, turun menjadi Rp 12.800 per kg.

Hal tersebut sesuai pantauan di beberapa ritel di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya sejak Minggu (17/9) hingga Senin (18/9). Beras premium dengan merk Maknyuss di Carrefour Cilandak, Jakarta Selatan harga Rp 12.800/kg dan beras premium merk Hoki di Giant Cilandak harga 12.800/kg.

Begitu pun, beras medium dan premium kemasan 5-50 kilogram di Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur, Foodmart Plaza Semanggi Jakarta Pusat, dan Giant Bekasi, juga sesuai HET. Beras premium di Hero Sarinah Jakarta Pusat juga sudah sesuai Permendag.

Terkait hal ini, Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta, Nellys Soediki, menerangkan harga beras di ibu kota stabil di hari pertama penerapan HET. Contohnya, kualitas medium dijual Rp 8.900-9.000/kg.

“Untuk premium, yakni Rp 9.400/kg hingga Rp 10.500/kg. Masalah stok, juga masih stabil,” terang Nellys di Jakarta, Senin (18/9).

Sebelumnya, Nellys juga menyatakan dukungannya terhadap pemerintah melalui aturan HET beras. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah mewujudkan sistem ekonomi berkeadilan.

“Semua kebijakan pro-kontra, ada. Tapi, saya lihat ada semangat efektivitas dalam kebijakan HET. Efektif selama di-manage dengan baik dan tidak memberikan kebebasan mengambil untung sebesar-besarnya,” katanya, beberapa saat lalu.

Bicara beras, sambung Nellys, tidak bisa dibahas secara parsial, melainkan menyeluruh dari hulu hingga hilir dan mempertimbangkan petani, pedagang, dan petani. “Harga terlalu tinggi kasihan konsumen, kalau rendah kasihan petani,” ungkap pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta ini.

Bagi Nellys, harga yang dipatok pemerintah untuk beras medium dan premium pada Permendag 57/2017 yang dikeluarkan 24 Agustus kemarin, tidak memberatkan pedagang, tak merugikan petani, dan membuat konsumen tersenyum.

Tanggal 1 hingga 17 September, merupakan masa transisi dan sosialisasi secara intensif. Selanjutnya HET baru efektif 18 September 2017. Sesuai ketentuan di tiap wilayah harga HET beras bervariatif. (sak)