Hentikan Kekerasan Suporter Bola
OLAHRAGA

Hentikan Kekerasan Suporter Bola

Presiden Joko Widodo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Haringga Sirla, yang menjadi korban pengeroyokan saat hendak menyaksikan pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (23/9) siang.

Presiden meminta kekerasan yang terjadi antara suporter sepakbola harus segera dihentikan.

“Jangan sampai fanatisme yang berlebihan menjadi kebablasan. Ini harus segera disetop, karena olahraga itu menjunjung sportivitas,” kata Presiden Jokowi usai membuka Pekan Purnabakti Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/9) siang.

Presiden menginstruksikan agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), PSSI, dan kelompok-kelompok suporter bertemu untuk mengatasi masalah ini agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama.

“Saya minta Kemenpora, PSSI, dan kelompok suporter duduk bersama, harus ada sebuah komitmen bersama-sama agar kejadian itu tidak berulang. Ada (masalah) apa, kemudian diselesaikan,” ujar Presiden.

Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla, terjadi saat Persib Bandung menjamu Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (23/9) siang.

Haringga yang tercatat sebagai salah satu anggota The Jakmania itu tewas dikeroyok puluhan supporter Persib di areal parkir Stadion GBLA, sebelum pertandingan antara Persib vs Persija dimainkan. Jenazah Haringga Sirla telah dimakamkan di pemakaman Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9) kemarin.

Video Kerusuhan
Sementara Kominfo mengimbau masyarakat, khususnya para Netizen pengguna media sosial (medsos) agar tidak menyebarkan video berisi kerusuhan sekelompok Supporter Persib yang mengakibatkan tewasnya seorang Supporter Persija Haringga Sirla.

“Kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” pinta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya.

Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar jangan lagi memforward kepada orang lain.

Selain memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo telah meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar tidak makin menyebar di kalangan netizen Indonesia.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo itu, biasanya akan membutuhkan waktu beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo.

“Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut di-take down,”jelas Ferdinandus.

Ia menegaskan, dalam menjalankan perannya sebagai regulator bidang TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi), Kementerian Kominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. (sak)