Pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, kenaikan PPN 12% tersebut dipastikan hanya berlaku terbatas untuk barang-barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang kategori mewah yang kena PPN 12 persen itu sangat sedikit. Bahkan, barang tersebut selama ini sejatinya sudah terkena PPN barang mewah dan sudah lazim dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
“Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM, nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu, barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” kata Sri Mulyani, Selasa (31/12).
Adapun kategori barang mewah yang kena PPN 12% ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021. PMK ini mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.
Berikut daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. Helikopter
b. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 75%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house, dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Dengan catatan ini, maka bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp30 miliar, properti tersebut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%. Berikut simulasi penghitungannya
1. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 11% seperti saat ini:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp30.000.000.000
Nilai PPN: 11% x Rp30.000.000.000 = Rp3.300.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp39,3 miliar.
2. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen dengan tarif PPN 12% seperti saat ini:
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp30.000.000.000
Nilai PPN: 12% x Rp30.000.000.000 = Rp3.600.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp6.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp39,6 miliar.
Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp300 juta atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah. Seperti rumah mewah seharga Rp 30 miliar tadi. (rri)