Ekonomi Sirkular Daur Ulang Sampah
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Ekonomi Sirkular Daur Ulang Sampah

Kini populasi industri daur ulang berjumlah sekitar 241 industri, bernilai investasi Rp20 trilliun, kemampuan produksi 2,54 juta ton per tahun, dan menyerap tenaga kerja hingga 3,3 juta orang.

Dalam perjalanan panjang, sejak 1970-an, industri daur ulang di Indonesia pun terbilang kenyang pengalaman. Jika awalnya dipandang sebelah mata, saat ini semakin diminati. Bahkan sejumlah investor rela merogoh kocek dalam, berinvestasi besar-besaran.

Sekadar menyebut contoh adalah Mayora Group yang menginvestasikan Rp183 miliar untuk pabrik daur ulang recycled PET plastic (RPET) dengan kualitas yang memenuhi standar keamanan pangan (food grade). Kapasitas produksinya sebesar 22.000 ton per tahun dan menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 150 orang dan didukung dengan teknologi paling modern.

Saat ini ekosistem industri daur ulang boleh dibilang sudah terbentuk dan mapan. Adanya pabrik daur ulang besar dengan teknologi modern akan semakin ekonomi sirkular serta dapat meningkatkan tingkat pengumpulan sampah plastik di Indonesia.

Selain daur ulang plastik yang sudah banyak dikenal awam, di dalamnya juga terdapat beberapa komoditi lain yang potensial untuk dikembangkan di dalam negeri, di antaranya daur ulang kertas, tekstil, hingga besi baja.

Mengutip data Asosiasi Daur Ulang Indonesia (ADUPI), populasi industri daur ulang plastik di Indonesia, dalam data Kementerian Perindustrian, pada tahun 2023, berjumlah sekitar 241 industri dengan nilai investasi mencapai Rp20 trilliun dan kemampuan produksi sebesar 2,54 juta ton per tahun. Saat ini, industri daur ulang di tanah air mampu menyerap tenaga kerja hingga 3,3 juta orang.

Dengan potensi yang terus berkembang, industri daur ulang (sampah botol plastik) dipastikan akan berperan besar terhadap lingkungan dan sekaligus pertumbuhan ekonomi negara. Terlebih dengan adanya upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70% di tahun 2025, peluang tumbuh pun kian besar.

Momentum sudah terbuka, tinggal para pelaku memanfaatkan. Seiring dengan komitmen Pemerintah untuk memacu pembangunan melalui konsep industri hijau dengan prinsip menggunakan sumber daya alam yang efisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan, berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.

“Saat ini, isu terkait ESG (environmental, social, and governance) dan industri hijau sudah menjadi perhatian yang penting. Bahkan bila mencermati Leaders Declaration KTT G20 yang lalu, ada penekanan memperkuat implementasi ESG dan industri hijau,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagaimana disimak www.indonesia.go.id.

Peran Industri Daur Ulang
Merujuk pandangan Menperin Agus Gumiwang, permasalahan sampah di Indonesia sampai saat ini terus berkembang dan merupakan sebuah permasalahan yang membutuhkan solusi segera untuk diatasi secara bersama-sama. Sebab, dari pengumpulan sampah plastik yang ada saat ini, baru sekitar 20 persen yang bisa dipergunakan sebagai bahan baku plastik dengan kualitas food grade. Oleh karena itu, salah satu pendekatan pengelolaan sampah nasional adalah pendekatan circular economy (ekonomi sirkular).

Wujud penerapan circular economy terhadap pengolahan sampah adalah dalam bentuk daur ulang. Peluang bisnis semacam ini sudah di depan mata. Tren untuk menggunakan produk-produk recycle itu juga semakin tinggi, terutama di market luar negeri, yang akan menjadi target pasar ekspor nasional.

Untuk itu, penerapan konsep ekonomi sirkular perlu didasarkan pada prinsip pemanfaatan kembali untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari barang-barang sisa konsumsi. Sehingga sumber daya yang tersedia akan terus termanfaatkan melalui penggunaan material yang terus berputar dalam suatu lingkaran ekonomi sehingga dapat digunakan secara terus-menerus.

Rantai industri daur ulang plastik merupakan circular economy yang kini banyak menjadi sorotan. Sektor ini mengolah sampah plastik seperti sampah kemasan dan barang-barang plastik lainnya menjadi produk bernilai tambah, mulai dari resin daur ulang hingga produk-produk jadi seperti barang-barang dari plastik, tekstil, dan palet.

Guna mendukung ekonomi sirkular tersebut, Pemerintah melalui Kemenperin telah menjalankan berbagai kebijakan untuk mendorong tumbuhnya industri daur ulang plastik, antara lain melalui penerapan Pedoman Tata Cara Produksi PET daur ulang untuk kemasan pangan, standar nasional Indonesia (SNI) untuk resin PET Daur Ulang.

Juga melakukan inisiatif untuk menerapkan regulasi tingkat komponen daur ulang pada barang jadi plastik agar dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, serta memberikan insentif pengurangan PPn bagi industri daur ulang plastik.

Upaya tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi sirkular melalui pengolahan sampah plastik di Indonesia, merangsang industri daur ulang plastik nasional serta memperkuat infrastruktur gerakan ekonomi sirkular di Indonesia dengan berprinsip pada penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kemenperin juga melakukan beberapa kegiatan dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular seperti pada perusahaan industri atau kawasan industri, serta membantu pengelolaan sampah domestik. Di antaranya dengan cara mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang.

Kemudian, mendorong pertumbuhan industri daur ulang dan produk daur ulang, bimbingan teknis sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang, penyediaan mesin pendaur ulang sampah yg saat ini sudah dilakukan di enam lokasi.

Selanjutnya, pengembangan sampah waste to energy, pedoman pengelolaan sampah kemasan, limbah elektronik dan daur ulang plastik sektor industri, penyusunan skema pengelolaan di sektor industri, serta penyusunan kajian dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk eco-packaging, eco-industry, dan penyusunan peta jalan ekonomi sirkular pada industri.

Untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam pengembangan industri hijau, maka dibutuhkan insentif agar banyak industri yang terdorong untuk berpartisipasi. Saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau. (indonesia.go.id)