Draf RUU Perampasan Aset Siap Diserahkan
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Draf RUU Perampasan Aset Siap Diserahkan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan Wamenkumham Edward, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (02/05).

DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 dan pada 16 Mei 2023 dijadwalkan sudah menjalani masa sidang setelah reses usai.

Menurut wamenkumham yang biasa disapa Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan itu akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

“Belum (disahkan), itu semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR,” kata Eddy.

Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya, karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.

“Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” kata Eddy.

Sebelumnya pada akhir April 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.

Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

“Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/04) lalu. (ist)