Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung dan mengapresiasi adanya revisi Peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050 untuk dilanjutkan pembahasannya.
Juru bicara Fraksi Golkar, Sri Hartatik di DPRD Jatim, Kamis (21/03) mengatakan Provinsi Jawa Timur memiliki keragaman potensi sumber daya energi, baik energi fosil maupun energi baru-terbarukan yang harus dikelola secara terencana dan efektif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan di wilayah hulu, Jawa Timur memiliki Blok Migas baik yang sudah produktif, yang dalam pengembangan,maupun Yang Eksplorasi. Sedangkan disisi lain potensi berupa Gas Bumi dan Minyak bumi juga dalam kapasitas cukup besar di berbagai wilayah.
Selain itu Jawa Timur juga memiliki potensi Energi Terbarukan yang layak dikembangkan berupa Panas bumi serta yang berbasis Tenaga Surya- Air,-Angin,- dan Biomassa. Karena itu pelaksanaan transisi energi di Jawa Timur tentu perlu sinergi dan kolaborasi dengan para Stakeholder baik Pemerintah Pusat-BUMN-BUMD maupun Swasta,guna mencapai target kontribusi bagi nasional dan daerah.
Regulasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dimaksudkan sebagai komitmen dan panduan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan berbagai aktivitas terkait energi daerah, dan kontribusi Jawa Timur bagi target energi nasional, serta mendukung pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor.
Di sisi lain, fraksi Golkar DPRD Jatim memahami sepenuhnya pentingnya Perubahan atas Perda Jawa Timur Nomor 6 tahun 2019, konsepsi telah memenuhi dasar norma,- jangkauan perihal yang di ubah,- dan rumusan pada Pasal draf Raperda.
Maka itu fraksi Golkar, minta penjelasan dari pemprov Jatim. Pertama terkait Mengapa target Bauran Energi yang ditentukan pada Perda Nomor 6 tahun 2019 menjadi berubah di Pasal 6 Perda/P, atau menjadi lebih rendah = 12,15%.
Kedua, Pencapaian target RUED/P diprioritaskan pada pembanguan infrastruktur, antara lain jaringan tranmisi dan distribusi gas; yang nyatanya hingga saat sekarang jaringan dan distribusi gas belum mampu merata secara proposiaonal. Mohon penjelasan bagaimana realisasi pengembangan dan kendalanya.
Juru bicara Fraksi Gerindra Jatim, dr Benyamin Kristanto mengatakan dalam kesempatan ini fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menginisiasi usul prakarsa Raperda dimaksud, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi perhatian dan usaha yang dilakukan Eksekutif dalam mengawal kerealistisan target guna memastikan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timor tetap terjaga,” ujarnya.
Maka itu, sebagai bentuk dukungan tersebut fraksi Gerindra memberikan catatan dan mohon penjelasan, serta tanggapan pemprov Jatim. Pertama sebagaimana diketahui bersama bahwa, adjustment target hanya berkaitan dengan ketercapaian secara angka pada Indikator Kinerja, sehingga wajib dibarengi dengan langkah-langkah strategis agar dapat terpenuhi program Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan target bauran EBT 70%. Apa langkah strategis yang diakomodir dalam Perubahan Raperda dimaksud guna merealisasikan hal tersebut. (its)