Diblokir Sepihak, PT Indymike Rencana Gugat BCA
EKONOMI BISNIS

Diblokir Sepihak, PT Indymike Rencana Gugat BCA

Manajemen perusahaan Konsultan Bisnis dan investasi PT Indymike Inti Investama ancang-ancang menggugat BCA. Pasalnya, rekening perusahaannya diblokir secara sepihak.

Hal itu disampaikan direktur PT Indymike Nanang Sumartono terkait keputusan sepihak yang mengkibatkan kerugian di perusahaannya.

Dipaparkan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tiba-tiba
pada 23 Desember 2024, rekening perusahaannya diblokir. Pasahal, perusahannya telah menjadi nasabah BCA sejak tahun 2016.

Menurutnya, yang menjadi dasar pemblokiran tersebut berasal dari individu bernama Iwan Purnama S Kom, yang terlibat dalam transaksi perorangan dengan Arief Iskandar, rekanan Indymike.

Dalam hal ini, Indymike hanya berperan sebagai fasilitator transaksi dengan imbalan komisi sebesar 10% dari nilai transaksi.

Sebagai perusahaan konsultan, peran ini sepenuhnya sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akibat pemblokiran rekening tersebut, Indymike mengklaim mengalami kerugian material senilai Rp3 miliar karena batalnya transaksi yang sedang berjalan.

Selain itu, Nanang juga mengungkapkan potensi kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, mengingat adanya transaksi besar yang terpending akibat tindakan bank swasta itu.

Pihak Indymike menyatakan bahwa mereka sebelumnya tidak pernah menerima konfirmasi apa pun dari pihak bank.

“Sebagai nasabah yang telah setia selama hampir satu dekade, kami kecewa dengan tindakan sepihak ini. Kami berharap BCA dapat bertindak lebih profesional dalam menangani laporan semacam ini,” ungkap Nanang kecewa.

Lebih lanjut, perusahannya akan mengambil langkah hukum terhadap Arief Iskandar, yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya transaksi yang menyebabkan pemblokiran rekening tersebut.

Selain itu, perusahaan juga berencana menggugat BCA dan pelapor, Iwan Purnama S Kom, secara perdata atas kerugian yang dialami.

Perusahannya berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan transparansi, keadilan, dan tidak bertindak sembarangan. (ita)