Bukan Surabaya Tidak Mau Bayar THR
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Bukan Surabaya Tidak Mau Bayar THR

Kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) disikapi beragam oleh pemerintah daerah. Di Surabaya ada ketidakjelasan soal pemberian THR terhadap PNS tersebut.

Berikut paparan Reni Astuti, anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya asal Fraksi PKS, terkait THR untuk PNS di lingkup Pemkot Surabaya yang saat ini sedang hangat digunjingkan.

Tunjangan Hari Raya (THR) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah dibayarkan bersamaan dengan diterimanya gaji bulan Juni 2018. Jika tahun 2017 ada gaji 13 dan gaji 14, tahun ini ada penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13.

Meski Rumusan besaran THR tahun ini berbeda dengan gaji 13 tahun lalu. Jika tahun lalu hanya gaji pokok, tahun ini gaji pokok plus tunjangan-tunjangan. Di APBD 2018 ini sudah teranggarkan mengacu besaran realisasi gaji 13 dan gaji 14 sebagaimana tahun 2017.

Melalui surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya kepada kepala semua organisasi perangkat daerah (OPD) tanggal 28 Mei 2018 perihal Pembayaran THR 2018, dengan memperhatikan Permenkeu No.54/PMK.05/2018 tgl 23 Mei 2018.

Surat Kepala BPKBD tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR di lingkungan Pemkot Surabaya sebagaimana diatur dalam PP 19 Tahun 2018.

Jika dicermati besaran THR di lingkungan Pemkot Surabaya belum sepenuhnya dibayarkan sebagaimana di atur dalam PP No 19 Tahun 2018 Pasal 3 dimana THR sebesar penghasilan bulan Mei yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Komponen THR yang sudah dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja belum dibayarkan.

Perlu kehati-hatian

Belum terbayarkannya tunjangan kinerja yang terdiri dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan uang kinerja sebagai bagian dari THR 2018 di lingkungan Pemkot Surabaya menurut hemat saya lebih sebagai bentuk kehati-hatian.

Besaran nilai Tunjangan Kinerja dengan anggaran per bulannya dikisaran Rp 78 miliar jauh lebih besar dan terpisah dari gaji pokok yang anggaran per bulannya sebesar Rp 65 miliar-an. Berbeda dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang pengalokasian melekat pada gaji.

Sementara Jika alokasi tunjangan kinerja melalui penggeseran harus mengacu pada Perwali No 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggeseran Anggaran, alokasi tunjangan kinerja akan diambil dari pos obyek belanja mana jika besaran tidak mencukupi.

Alokasi tunjangan kinerja juga kurang tepat jika menggunakan anggaran tidak terduga karena penggunaan anggaran tidak terduga berdasar Permendagri No 37 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Penyusunan APBD 2018, harus untuk kegiatan yang tidak terduga dan tidak diharapkan berulang semisal bencana alam, bencana sosial atau kebutuhan mendesak lainnya.

Apakah pembayaran tunjangan kinerja dalam THR masuk pada kebutuhan mendesak. Ini perlu kajian mendalam agar kedepan tidak menjadi temuan yang berdampak hukum.

Begitupun jika dengan penjadwalan ulang kegiatan. Perlu dipilah terlebih dulu mana kegiatan yang jika ditunda tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atau menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kedepan perlunya Pemkot dan DPRD duduk bersama dan konsultasi ke Pemprov dan atau Kemendagri terkait pembayaran komponen tunjangan kinerja dalam THR dan gaji 13.

Bisa ditunda

Berdasar PP No 19 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2, dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran THR belum bisa dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Kekuatan APBD Surabaya 2018 sebesar Rp 9,1 triliun tergolong tinggi dan secara substansi bisa untuk THR 2018, hanya pengalokasian tetap perlu cermat dan hati-hati.

Melalui APBD Perubahan, menurut saya akan lebih menjamin kepastian hukum dalam pengalokasian komponen THR yang belum terbayar saat ini.

Karena besaran Tunjangan Kinerja yang meliputi TPP dan uang kinerja untuk THR dan gaji ke 13 akan menambah pos anggaran belanja tidak langsung sekitar Rp 156 miliar, dan penambahan anggaran apalagi sebesar itu yang paling tepat adalah melalui PAK atau APBD Perubahan 2018.

Kinerja harus meningkat

THR adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS dan penerima tunjangan. Di sisi lain yang terpenting lagi setelah THR Pemkot dan gaji 13 terbayar adalah bagaimana meningkatkan kinerja di sisa tahun anggaran 2018 ini dalam melayani warga kota.

Jika dilihat dari rasa keadilan masyarakat, tidak semua warga kota mendapatkan peningkatan kesejahteraan seperti THR dan gaji 13, khususnya mereka yang di sektor informal, pedagang mikro dan musiman, dan pekerja kontrak juga pegawai non PNS. Jadi bukan Surabaya tidak mau membayar THR dan kinerja PNS semoga makin meningkat. (ita)