Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, pemerintah memandang perlu menambah penyertaan modal ke dalam Perusahaan Perseroan PT Bio Farma.
Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam PT Bio Farma.
Penambahan penyertaan modal negara berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada :
a. PT Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Persero ditetapkan berdasarkan PP No 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kimia Farma” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b. PT Indonesia FarmaTbk yang statusnya sebagai Persero ditetapkan berdasarkan PP No 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma menjadi Persero.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 4.999.999.999 saham Seri B pada PT Kimia FarmaTbk; dan 2.499.999.999 saham Seri B pada PT Indonesia Farma Tbk, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.
“Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” bunyi Pasal 3 PP ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan status PT Kimia Farm aTbk dan PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU No 40Tahun 2007 tentang PT. Dan PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, pada 17 Oktober 2010. (sak)