Sejak dibuka, Rabu (22/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat belum ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan, tahapan penyerahan dukungan perseorangan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018 dibuka mulai 22 November hingga 26 November 2017.
Penerimaan penyerahan dukungan, kata dia, dilakukan setiap jam kerja, yaitu pukul 08.00 WIB dan ditutup tepat pukul 16.00 WIB. “Kecuali untuk hari terakhir, penyerahan dukungan dilayani sampai pukul 24.00 WIB,” ucap komisioner divisi perencanaan dan data tersebut seperti dikutip Kominfo Jatim.
Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 15/2017, persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan di Jatim adalah sejumlah minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih/pemilihan terakhir.
Di Jatim, jumlah DPT pemilih/pemilihan terakhir 30.963.078 orang dikali 6,5 persen yang hasilnya 2.012.601 orang, bahkan dukungannya harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota.
“Setelah melakukan tahapan penerimaan dukungan, akan ada penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran untuk memastikan bahwa dukungan yang diserahkan sesuai dengan jumlah minimal persyaratan,” katanya.
Tahapan penelitian ini, lanjut dia, dilaksanakan pada 22-28 November, kemudian jika yang bersangkutan telah memenuhi batas minimal persyaratan dilanjutkan tahapan penelitian administrasi dan dukungan ganda.
“Tahapannya 22 November hingga 5 Desember 2017, sebelum kemudian dilakukan proses verifikasi faktual,” kata mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut. (ist)