PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19.
Stimulus tersebut berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan.
Stimulusnya berupa biaya dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021. Perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.”
Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021 dan diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang, demikian rilis BEI melalui Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono kepada media, Jumat (27/08).
BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id. (ita)