Bansos Tunai untuk Daerah Ditambah
KOMUNITAS PERISTIWA

Bansos Tunai untuk Daerah Ditambah

Menteri Sosial Juliari P Batubara membuka kuota tambahan untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 20.000-an Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kuota baru BST diprioritaskan untuk daerah dengan penyerapan bantuan yang dinilai cepat.

“Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena anggarannya masih tersedia dan masih terdapat masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan.

“Dalam kesempatan bertemu dengan kepala daerah, mereka mengajukan tambahan permintaan bantuan kepada Kemensos. Ada warga masyarakat mereka yang masih belum tersentuh bantuan,” kata Mensos.

Memang tercatat ada beberapa kepala daerah yang mengajukan penambahan kuota bansos, termasuk BST kepada Mensos. Salah satunya adalah Bupati Pemalang.

Dalam kesempatan bertemu dengan Mensos Juliari, dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pekan lalu, Bupati Pemalang menyampaikan aspirasinya menambah kuota penerima BST di wilayahnya. Hal senada disampaikan Bupati Simalungun dalam kesempatan bertemu dengan Mensos Juliari saat melakukan kunjungan kerja.

Terhadap permintaan dari berbagai daerah tersebut, Mensos Juliari menyatakan pada prinsipnya Kemensos siap mendukung permintaan tersebut. Permintaan penambahan kuota baru ini, imbuhnya, akan diprioritaskan kepada daerah yang memang terbukti tinggi dalam merealisasikan bantuannya, seperti di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Simalungun.

“Karena negara memang harus hadir di tengah masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan akibat pandemi. Kami tunggu data penerima BST dari daerah. Saya harap mereka bisa merespons secepatnya,” katanya.

Menurut Mensos, tugas menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi tidak selamanya mudah. Di antaranya karena dari kuota penerima bansos yang diajukan pemerintah daerah kepada Kemensos, tidak seluruh daerah sama kecepatannya dalam menyerap bantuan yang dialokasikan. (sak)