Balitbangtan Daftarkan 335 Hak Paten
TEKNOLOGI

Balitbangtan Daftarkan 335 Hak Paten

Hingga Juni tahun 2018 Balitbangtan melalui Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (Balai PATP) telah mendaftarkan sebanyak 335 paten dan 153 di antaranya granted.

Secara nasional, berbasis data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2018). Balitbangtan merupakan lembaga terbanyak penghasil paten granted sampai dengan tahun 2017.

Selain itu, Balitbangtan juga telah menghasilkan lebih dari 500 varietas didaftarkan dan 108 varietas unggul tanaman di antaranya yang telah dimohonkan untuk dilindungi. 64 di antaranya telah terbit sertifikat PVT.

Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan invention mereka.

“Satu perusahaan dapat memiliki puluhan bahkan ratusan paten, sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner dan menjadi perusaahaan teknologi terkemuka di dunia,” kata Dr Retno Sri Hartati Mulyandari yang mewakili Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Rabu (15/8), seperti dilaporkan Jatimnews Room.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi isu yang sangat penting dan strategis, karena perlindungan HKI erat kaitannya dengan perdagangan global.

Dalam dunia bisnis, hal yang tidak lepas dari HKI seperti paten, merek, hak cipta, perlindungan varietas tanaman dan lain lain.

Hal ini juga merupakan intangible aset Perdagangan intangible asset juga mendominasi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Korea.

Balitbangtan juga telah melakukan kerjasama alih teknologi secara komersial (lisensi) dengan para pelaku usaha/industri untuk mempercepat pemanfaatan invensi yang bernilai kekayaan intelektual oleh masyarakat.

Sampai 2017, Balitbangtan telah berhasil menggaet sekitar 93 mitra pelisensi dengan lebih dari 130 invensi yang dilisensi secara komersial. (jnr)