Aturan Baru Pengambilan Air Tanah
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Aturan Baru Pengambilan Air Tanah

Awalnya, masyarakat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, karena air sungai mulai tercemar, masyarakat beralih pada air tanah untuk berbagai kebutuhan. Selain kualitasnya cukup baik, juga bisa cepat dan langsung dimanfaatkan.

Penduduk yang kian banyak, ditambah aktivitas industri yang meningkat, berbuntut pengambilan air tanah melonjak. Merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penggunaan air tanah di DKI Jakarta, telah mengalami peningkatan dari 31 juta m3 menjadi 33,8 juta m3. Begitu pula di Cekungan Bandung dari 46,8 juta m3 meningkat menjadi 61 juta m3.

Eksploitasi air tanah secara berlebihan pun berdampak buruk. Selain menyebabkan turunnya muka tanah saat air pasang, juga berakibat meningkatnya rembesan air laut (abrasi) di kawasan sekitar pantai, seperti di Kota Jakarta.

Mengutip situs resmi, pu.go.id, rembesan air laut di Pantura pada 2023 ini telah mencapai 15–20 kilometer. Dampak lainnya, mengutip buku Manajemen Bencana (2020) karya Rusnadi Rahmat, lingkungan menjadi kritis. Hal itu ditandai dengan berubahnya air tanah menjadi air payau, karena airnya tercampur oleh zat-zat air laut.

Peduli dampak negatif dan sekaligus menjaga keberlanjutan air tanah, pemerintah pun turun tangan. Langkah yang diambil adalah dengan membuat aturan, mewajibkan masyarakat yang memanfaatkan air tanah wajib hukumnya mendapatkan izin pemerintah.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 tersebut berisi, bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Poin berikutnya, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Adapun cara pengajuan izin permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Masa Berlaku Izin
Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan. Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama tujuh tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan. (indonesia.go.id)