Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, kembali menyaksikan penandatanganan Side Letter of PSC dan Letter of Agreement (LoA) antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi Tahap III.
Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, dan penyerapan tenaga kerja.
Sementara, khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Menteri Arifin mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan penandatanganan 16 dokumen Side Letter of PSC dan 38 LoA penjual dan pembeli gas bumi dengan rincian 25 LoA implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 (termasuk 1 amandemen PJBG) dan 13 LoA implementasi Kepmen ESDM No.91K/10/MEM/2020.
“Pada hari ini telah ditandatangani 7 dokumen Side Letter of PSC dan 21 perjanjian antara penjual dan pembeli yang terdiri dari 12 LoA, 1 Amandemen PJBG dan 8 Side Letter Agreement, dengan total volume gas sebesar 1.315,8 BBTUD,” ucap Menteri Arifin, di Jakarta, Kamis (30/07).
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu (1) ConocoPhillips (Grissik) Ltd., Talisman (Corridor) Limited, PT PHE Corridor; (2) PearlOil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar Ltd.; (3) BP Berau Ltd.; (4) BP Wiriagar Ltd.; (5) BP Muturi Holdings B.V.; (6) Husky – CNOOC Madura Ltd. (7) PT PHE West Madura Offshore, Kodeco Energy Co Ltd., PT Mandiri Madura Barat.
“Kementerian ESDM memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi, PLN dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri, khususnya kepada KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini,” lanjut Menteri Arifin. Kami juga memberikan apresiasi kepada KKKS dan pihak pemanfaat gas bumi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi,” ungkap Menteri Arifin.
Pemerintah, lanjut Menteri ESDM, akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
“Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi,” pungkas Menteri Arifin.
Sebagaimana diketahui, industri tertentu pengguna gas bumi yang dapat menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi USD6 per MMBTU mencakup industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.
Walaupun penandatangan antara penjual dan pembeli gas bumi dilakukan pada bulan Juli, dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan oleochemical tersebut mendapatkan penyesuaian harga USD6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) sejak tanggal 13 April tahun 2020.
Sebagai contoh, manfaat dari penurunan harga gas ini dirasakan langsung oleh salah satu pelanggan PT PGN, yaitu produsen cetakan Sarung Tangan Karet di area Medan. Perusahaan ini mendapatkan alokasi gas dengan harga USD6 sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020, sebesar 0,35 BBTUD. Laba Kuartal 2 meningkat 14,65%, akibat pesanan yang meningkat dan juga dampak dari penurunan harga gas.
Sebagai produsen keramik untuk cetakan sarung tangan yang saat ini banyak dibutuhkan, dan juga adanya penurunan harga gas, membuat momentum laba perusahaan menjadi positif.
Pemerintah akan terus berusaha sebaik mungkin mengembangkan pasokan gas untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat bagi kebutuhan dalam negeri dan berusaha memastikan kegiatan hulu tetap menarik bagi investor. (sumber)