Optimalisasi Migas di Wilayah Idle
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Optimalisasi Migas di Wilayah Idle

Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan agar KKKS segera menggarap wilayah kerja migas potensial yang idle demi optimalisasi produksi migas nasional. Kebijakan ini mencakup empat upaya, termasuk pengerjaan oleh KKKS dan kerja sama dengan badan usaha lain. Pemerintah juga menawarkan insentif untuk mendukung keekonomian kontraktor migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja migas potensial idle. Hal itu demi mengoptimalisasi produksi migas nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, Minggu (07/07), kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, menurut Ariana, kriteria lainnya adalah apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut. “Terhadap bagian WK migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi,” ujarnya di Jakarta.

Ariana menjelaskan, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan. Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial yang idle tersebut.

“Sementara, dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” tambah Ariana.

Optimalisasi kedua, Ariana menyampaikan, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Lalu ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan upaya keempat, menurut Ariana, adalah KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban setelah operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” sebut Ariana.

Ditambahkan, pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas, sambung dia, dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak. “Di antaranya, yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15–30 persen,” katanya.

Lebih jauh, Ariana menuturkan, pemerintah juga bisa memberikan insentif hulu migas. Langkah itu, sambung dia, dilakukan dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor. (esdm)