Sebanyak 59 warga negara Indonesia (WNI) diduga menggunakan visa haji palsu agar dapat menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima. Alhasil, aparat keamanan Arab Saudi menangkap dan menahan mereka.
“Teranyar ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan laki-laki 21 orang asal Makassar,” ujar Yusron B Ambarie, Konjen RI Jeddah, Minggu (02/06).
Menurut Yusron, diduga mereka menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan, padahal mereka sewa bus 17 ribu riyal.
Yusron menjelaskan, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah dan mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ucap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, ada satu orang WNI lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
Dia menyatakan ada juga 19 WNI lain yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji. “Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 22 WNI yang juga ditangkap karena dokumen haji paslu dan seluruhnya berasal dari Banten. Mereka ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot.
“Malam ini 22 orang itu akan terbang ke tanah air menggunakan Garuda Indonesia. Mereka sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun,” kata Yusron. (rri)