“Amankan aset negara, Kemenperin serah terima sertifikat tanah negara dari Kementerian ATR/BPN.” Begitulah judul rilis Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang disimak redaksi www.indonesia.go.id pada Senin (12/02).
Peristiwa yang diangkat dalam rilis itu sejatinya kegiatan penyerahan selembar sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) ke Kementerian Perindustrian.
Dalam seremoni sederhana di Ruang Cendrawasih, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta itu, Kementerian ATRR/BPN diwakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, sementara Kemenperin diwakili Plt Sekretaris Jenderal Putu Juli Ardika.
Meski sederhana, acara itu bermakna penting. Sebab, sertifikat yang diserahkan merupakan bukti kepemilikan aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut milik Kementerian Perindustrian. Total luas lahan tercantum sebesar 172.940 m2 (termasuk tanah enclave).
Hingga saat ini, kondisi pemanfaatan lahan sudah banyak berubah, sebagian sudah menjadi areal perumahan, hotel, areal komersial lainnya, dan sekitar empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan sebagian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatra Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.
Dengan adanya sertifikat akan memperjelas status lahan tersebut. Ini untuk menghindari penyerobotan (diklaim sebagai milik pribadi) aset yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN) oleh masyarakat, bahkan sampai berperkara di pengadilan.
Juga untuk menghindari rumah negara, ditempati oleh pihak ketiga atau pensiunan Aparatur Sipil Negara yang seharusnya tidak berhak menempati bangunan tersebut.
Plt Sekjen Putu menyampaikan, dalam pengelolaan aset negara, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengamanan aset yang terdiri dari pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
“Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga BMN dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah,” jelas Putu.
Pada 2023, Kemenperin berhasil memperoleh Juara Kesatu Anugerah Reksa Bandha 2023 dari Kementerian Keuangan untuk kategori Kualitas Pelaporan BMN bagi Kelompok kementerian/lembaga yang memiliki satuan kerja (satker) lebih dari 100 satker (termasuk penerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan).
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Kemenperin untuk terus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan lelang, yang juga akan berpengaruh bagi pertumbuhan industri nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Alim Bastian mengatakan, pihaknya siap membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dengan pihak-pihak terkait. Ia juga mendukung langkah Kementerian Perindustrian dalam rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan di LIK Ulu Gadut.
“Kami terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kemenperin agar permasalahan di LIK Ulu Gadut dapat segera terselesaikan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal,” ujar Alim.
Pengamanan BMN, dikutip dari situs tulisan Arif Budiyanto di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Beleid tersebut mengamanatkan kepada pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang di bawah penguasaannya.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara/daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN yang tecermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Sebagamana diketahui BMN merupakan aset negara dengan jumlah dan nilai sangat besar. BMN tersebut sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat.
Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN. (indonesia.go.id)