Kebijakan Nasional Pengembangan Perpustakaan
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Kebijakan Nasional Pengembangan Perpustakaan

Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Deni Kurniadi berkesempatan hadir menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Perpustakaan Khusus (Instansi) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, di Surabaya, Kamis (07/12). Dipaparkan kebijakan nasional pengembangan perpustakaan khusus pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

“Perpustakaan khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan Pasal 1 ayat 7 yang menyatakan bahwa Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain,” tutur Deni.

Lebih lanjut, Deni menerangkan, visi penyelenggaraan perpustakaan khusus adalah untuk menggambarkan tugas pokok dan fungsi perpustakaan yang mengacu pada organisasi induk. Sedangkan misi perpustakaan khusus, adalah untuk menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi semua pemustaka di lembaga induk dan masyarakat, untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian, literasi informasi, dan rekreasi.

“Pembentukan perpustakaan menjadi tanggung jawab lembaga induk yang dipimpin oleh seorang kepala, perpustakaan dibentuk oleh pimpinan lembaga induk, dan pembentukan perpustakaan harus memenuhi syarat, memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, termasuk gedung, atau ruang perpustakaan dan sumber pendanaan,” terangnya.

Tujuan perpustakaan khusus, Deni menjelaskan, adalah untuk menunjang program lembaga induk, menunjang penelitian lembaga induk, menggalakkan gemar baca di lingkungan unit kerja lembaga induk, dan memenuhi kebutuhan pemustaka di lingkungan perpustakaan.

“Tugas perpustakaan khusus adalah menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. Perpustakaan khusus sebagai lembaga salah satu unit kerja yang berfokus pada pengetahuan dan repositori lembaga induk,” jelas Deni.

“Sedangkan fungsi perpustakaan khusus adalah sebagai perpustakaan rujukan, pusat deposit dan pusat sumber belajar masyarakat di lingkungan lembaga induknya. Atau sebagai perpustakaan research and development dari lembaga yang menaunginya,”sambung Deni.

Deni menegaskan, dalam membentuk suatu perpustakaan khusus, hal-hal yang perlu dicermati ada tiga aspek, yaitu, kelembagaan dan organisasi, jasa atau layanan, dan sumber daya. “Pada aspek sumber daya, yang perlu dicermati adalah SDM, koleksi buku, gedung, anggaran, serta teknologi informasi maupun komunikasinya,” tegasnya.

Pengelolaan perpustakaan yang baik pada perpustakaan khusus, menurut Deni, harus mendukung tugas dan fungsi lembaga induk. Minimal pengelolaan perpustakaan memakai standar yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.

“Jumlah koleksi perpustakaan memiliki sekurang-kurangnya 1.000 judul buku, presentase koleksi yang sesuai dengan subyek atau disiplin ilmu atau kepentingan lembaga induk sebesar 70% dari koleksi keseluruhan. Selain itu, jenis koleksi perpustakaan memiliki karya cetak, karya rekam, menyediakan koleksi terbitan lokal dan muatan lokal,” tukas Deni.

Diketahui, sosialisasi perpustakaan khusus ini diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jartim), dengan diikuti oleh seluruh perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Selain Deni dari Perpusnas RI, turut hadir pula beberapa pembicara lain diantaranya, Pustakawan Ahli Muda Disperpusip Jatim Nurul Fadilah, Pustakawan Madya Disperpusip Jatim Sugeng Wahyu Ariyadi, Pustakawan Ahli Pertama Disperpusip Jatim Norma Imamah, dan Pustakawan Ahli Madya Disperpusip Jatim Sri Purwati Asep. (ita)