PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perusahaan BUMN yang menerima mandat sebagai produsen dan pendistribusian pupuk subsidi terus berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk subsidi, salah satunya di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pupuk Indonesia telah menyalurkan 124,4 ton pupuk subsidi ke wilayah terluar Indonesia ini.
Kehadiran Pupuk Indonesia di Natuna merupakan bagian dari tugas Perusahaan untuk melayani petani dan untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah tersebut tetap terjaga sesuai dengan tugas yang diberikan Kementerian Pertanian kepada Perusahaan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky saat berdialog dengan petani Kecamatan Bunguran Tengah di Kantor Kepala Desa Air Lengit, Kabupaten Natuna, Sabtu (02/12) lalu.
Dalam rangka mendukung program percepatan tanam yang digagas oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian, Panji menyatakan bahwa Pupuk Indonesia telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sekitar 312 ton untuk wilayah Kepulauan Riau termasuk Natuna.
Angka tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi petani selama enam bulan kedepan. Stok pupuk bersubsidi ini sudah tersedia di gudang lini III yang berada di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Adapun jenis pupuk tersebut antara lain Urea sebesar 50 ton dan NPK 262 ton.
Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.068 jaringan distributor, serta 26.155 mitra kios resmi.
“Jadi kami dari Pupuk Indonesia siap melayani bapak petani semua di Kepulauan Riau, khususnya di Natuna karena di Kepri sudah aman untuk enam bulan kedepan dan kami juga siap melayani kebutuhan pupuk subsidi untuk tahun anggaran 2024,” tambahnya.
Panji juga menyampaikan mengenai proses pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian. Dirinya meminta kepada petani Kabupaten Natuan untuk segera menginput sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan guna mendapatkan alokasi subsidi pupuk untuk tahun 2024.
“Kami ingin menyampaikan bahwa tanggal 5 Desember 2023 itu deadline untuk mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi sehingga kesempatan ini bisa dimaksimalkan oleh petani di Natuna untuk mengajukan kebutuhannya sehingga bisa disetujui oleh Kementerian Pertanian,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Pupuk Indonesia memberikan bantuan berupa 1 ton pupuk nonsubsidi dan elektrik sprayer kepada 5 kelompok tani di Kabupaten Natuna. Pemberian dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Ismail Sitam, Camat Bunguran Tengah, Suhandrik, dan Kepala Desa Air Lengit Kuswanto.
Hingga tanggal 29 November 2023, Pupuk subsidi yang telah disalurkan Pupuk Indonesia ke wilayah Kepulauan Riau tercatat sebesar 476 ton atau setara 85,7 persen dari total alokasi sebesar 555,3 ton.
Adapun rincian penyaluran di masing-masing kabupaten, untuk Bintan 8,85 ton Urea dan 116,10 ton NPK, Kabupaten Karimun 1,70 ton Urea dan 56,60 ton NPK, Kabupaten Natuna 24,35 ton Urea dan 100,05 ton NPK, Kabupaten Lingga 35,10 ton Urea dan 78,85 ton NPK, Kabupaten Tanjung Pinang 5,90 ton Urea dan 28,85 ton NPK, Kabupaten Batam tidak terdapat alokasi Urea subsidi namun terdapat NPK subsidi dengan realisasi 28,85 ton.
Sedangkan untuk Kabupaten Anambas, tercatat belum ada realisasi penebusan untuk pupuk subsidi jenis Urea dan NPK. Dengan demikian, masih terdapat sisa alokasi sampai dengan akhir tahun sebesar 11,46 ton Urea dan 67,84 ton NPK yang bisa dimanfaatkan oleh petani di Kepulauan Riau.
Pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sembilan komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Kesembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap terhadap laju inflasi, sehingga ditetapkan menjadi prioritas sekaligus meningkatkan efektivitas subsidi pupuk. (ist)