Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan jutaan batang rokok illegal serta ratusan ribu gram tembakau iris dan puluhan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan periode tahun 2023.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/10) lalu di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan.
Pemusnahannya dilakukan bersama-sama oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery dan anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota dan Kabupaten Pasuruan lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sesuai surat nomor S274/MK.6/KN.4/2023, 8 September 2023 dan S16/MK.6/WKN.10/2023.
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp 4.364.471.920 dengan potensi penerimaan negara yang bisa mencapai Rp 2.213.115.904.
Rinciannya, terdiri dari 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 2.208.067.904. Ada juga 63 liter MMEA dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 5.048.000.
Hatta Wardana mengatakan, BMMN yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
Hal tersebut sebagaiman diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui.
Sepanjang tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 104 kali. Kata Hatta, dari penindakan itu, dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sampai dengan P21.
Hatta juga mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ist)