Khofifah Soal Masa Transisi Menuju Endemi
KESEHATAN PERISTIWA

Khofifah Soal Masa Transisi Menuju Endemi

Status kedaruratan Pandemi Covid-19 telah resmi dicabut oleh World Health Organization (WHO) beberapa waktu lalu. Begitu pula di Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Dengan berakhirnya status kedaruratan Pandemi Covid-19, kebijakan protokol kesehatan pun mengalami pelonggaran, termasuk penggunaan masker.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, masyarakat diperbolehkan tidak mengenakan masker asal dalam kondisi sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19. Dimana, hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia No. 1 Thn. 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“Bagi yang sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19 sudah boleh tidak mengenakan masker. Namun bagi yang kurang sehat dan berisiko tertular Covid-19, dianjurkan tetap memakai masker dan menghindari kerumunan agar terhindar dari resiko Covid-19,” ungkapnya, Minggu (11/06) di sela sela kunjungan misi dagang di Padang, Sumatera Barat.

Khofifah menjelaskan, pelonggaran aturan mengenakan masker ini bisa dilakukan sebab penyebaran virus Covid-19 di Jawa Timur telah berhasil dikendalikan dengan baik.

Selain itu, penambahan kasus baru pun terus berhasil ditekan dan mengalami penurunan. Update penambahan kasus baru per tanggal 10 Juni 2023 tercatat hanya sebesar 6 kasus baru COVID-19 perhari di Jawa Timur. Angka ini merupakan angka tambahan kasus harian terendah selama tahun 2023.

Meski demikian, dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi covid-19, Khofifah tetap meminta seluruh pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Salah satunya, dengan melengkapi vaksinasi hingga dosis keempat atau booster kedua.

“Saat ini Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan masyarakat mendapat vaksin booster segala jenis tanpa memandang jenis vaksin dosis primernya (dosis 1 dan 2). Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk melengkapi vaksinasinya hingga booster kedua,” ujar

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023.

Khofifah menambahkan, pada prinsipnya vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin covid-19 yang telah mendapat Emergency Use Authorization EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Melengkapi dosis vaksin Covid-19, terutama booster 1 dan 2 sangatlah penting untuk mempertahankan Herd Immunity yang saat ini telah terbangun di masyarakat. Sebab hasil uji klinis platform vaksin covid-19 menyatakan bahwa titer antibodi individu setelah 6 bulan dari imunisasi kedua akan menurun, maka dari itu diperlukan vaksinasi booster untuk meningkatkan titer antibodi terhadap Covid-19.

Berdasarkan data dari website https://vaksin.kemkes.go.id/ per 10 Juni 2023, capaian vaksinasi COVID-19 di Jawa Timur menunjukkan bahwa capaian vaksin dosis primer di Jatim telah cukup tinggi.

Dari total sasaran 35.339.869 orang, yang telah divaksinasi dosis 1 sebanyak 30.245.562 orang atau 85,58% dan dosis 2 sebanyak 26.403.886 orang atau 74,71%. Sedangkan dosis 3 (booster 1) sebanyak 9.409.319 orang atau 33.32% dan dosis 4 (booster 2) sebanyak 701.372 orang atau 2,48%.

“Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer maupun dosis lanjutan (booster), dapat diberikan vaksinasi covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia. Terutama INAVAC yang merupakan hasil karya masyarakat Jawa Timur yang dipersembahkan untuk masyarakat Indonesia, Vaksin INAVAC buatan Unair juga sudah terbukti secara klinis dan telah memiliki approval dari BPOM sehingga aman untuk digunakan masyarakat Indonesia” lanjutnya. (ita)