Sepuluh tahun menjabat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah membantu ribuan warga miskin menyelesaikan perkara di meja hukum. Kini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melindungi kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan korban, hingga pelaku usaha kecil dan mikro.
Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar mengatakan, perlindungan hukum terhadap warga miskin adalah amanat undang-undang dan Perda Jateng terkait bantuan hukum. Ia mengatakan, untuk memberi jaminan bantuan hukum kepada warga miskin yang sedang berperkara, Pemprov Jateng menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, untuk itu kita per perkara (memberikan stimulan) Rp2 juta, kemudian satu tahun ditarget 200 perkara. Kita kerja sama 26 LBH di Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/ kota,” paparnya, Rabu (04/01).
Iwanuddin mengatakan, bantuan hukum itu diberikan untuk perkara pidana, pidana maupun perkawinan. Bahkan, untuk perkara nonlitigasi pun memungkinkan bisa didampingi.
Ia memastikan, layanan bantuan hukum kepada warga miskin yang bekerja sama dengan LBH bisa diakses gratis.
“Perda bantuan hukum itu diubah, tidak hanya untuk masyarakat miskin saja, tapi juga untuk masyarakat rentan, misalnya difabel kelompok wanita rentan dan anak-anak, serta kelompok lainnya baru saja kita terbitkan (Perda 1/2022),” sebutnya.
Ditambahkan, berdasarkan Perda 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, selain warga miskin ada enam kelompok yang bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Diantaranya anak berhadapan dengan hukum dan korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro dan usaha mikro, serta kelompok rentan lain sesuai perturan perundangan.
Iwanuddin juga mempersilakan warga berkonsultasi terkait masalah hukum dengan Biro Hukum, baik langsung maupun melalui perantara website atau bersurat. Selain itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui kedudukan mereka di mata hukum.
“Gubernur sangat intens kepada masyarakat, tidak hanya masyarakat miskin marjinal dan kelompok rentan pelaku usaha (UMKM), agar bisa memeroleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Iwanuddin. (hms)