Bank Jatim Raih Paritrana Award 2022
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Bank Jatim Raih Paritrana Award 2022

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) terus menorehkan catatan gemilang di Tahun 2022. Kali ini berhasil meraih Peringkat Pertama Penghargaan Paritrana Award Provinsi Jawa Timur 2022

Penghargaan pada kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Jasa dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur (27/12).

Anugerah diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, disaksikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wil Jatim Denny Yusyulian, Sabtu (27/12) di Hotel Shangrilla Surabaya.

Paritrana Award 2022 Jawa Timur merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro yang ada di Jawa Timur.

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. 

Capaian bankjatim ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.

Sehingga setiap penduduk diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sekalipun saat terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan.

Kondisi tersebut bisa disebabkan antara lain karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia.

“Penghargaan ini diharapkan dapat memacu kompetisi dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya mengajak semuanya untuk memaksimalkan gerakan ini sebagai bagian dari perlindungan,” ucap Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut, Gubernur Jatim mendorong setiap Kabupaten/Kota untuk menyiapkan universal coverage terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya juga berharap perusahaan BUMN, BUMD, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, serta sektor swasta dapat mengikuti program perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan lebih tenang apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” terang Khofifah.

Secara Khusus, BUMN, BUMD, pelaku usaha kecil maupun menengah juga dihimbau untuk memaksimalkan pengimplementasian kebijakan perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel.

“Penghargaan ini diraih atas kontribusi bankjatim dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap prestasi gemilang ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja bankjatim untuk terus mengoptimalkan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat, jelas Busrul Iman. (ita)