Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya meminta masyarakat Kota Surabaya untuk tidak membuang sampah rumen (organ lambung sapi yang sangat besar) sembarangan. Sebab, hal itu bisa mencemari lingkungan.
Karenanya, DLH Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya pada 07 Juli 2022 lalu.
Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
“Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada tanggal 9-10 Juli 2022, para RT dan RW di wilayahnya masing-masing diharapkan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban,” kata Kepala DLH Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Sabtu (09/07).
Hebi menjelaskan, SE tersebut berbunyi bahwa, pertama penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai.
“Ketiga, untuk sampah sisa penyembelihan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Dan keempat, pengemasan daging dapatnya diusahakan tanpa menggunakan plastik,” jelas dia.
Melalui SE tersebut, diharapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Sebab, masyarakat diharapkan ikut menjaga kebersihan lingkungan, agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.
“Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS,” terang dia.
Jika jumlah sampah rumen cukup banyak, masyarakat dianjurkan untuk mengumpulkan sampah di tempat tertentu. Kemudian, segera menghubungi Command Center 112, agar DLH Kota Surabaya bisa melakukan pengambilan atau pengangkutan sampah.
“Bisa menghubungi Command Center 112, maka kami akan melakukan pengangkutan sampah tersebut,” ungkap dia.
Ia menambahkan, sedangkan untuk anjuran tanpa penggunaan kantong plastik untuk pengemasan daging, merupakan upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
“Sebab Perwali telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan telah berjalan, demikian pula dengan SE KLHK yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, tanpa menggunakan kantong plastik yang bergagang,” pungkasnya. (ita)