Pada 25 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo bertemu dengan para petinggi partai politik penyokong pemerintah. Ihwal pertemuan tersebut, salah satunya membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, baik presiden maupun para ketua umum dan sekretaris jenderal parpol memastikan rencana pemindahan ibu kota negara tetap berjalan di tengah situasi pandemi virus corona.
Presiden Jokowi dan para petinggi partai berpandangan bahwa ibu kota negara perlu dipindahkan karena problematika DKI Jakarta yang begitu kompleks.
Johnny G Plate mengatakan, persiapan legislasi pembangunan ibu kota baru akan mulai diproses bersama oleh pemerintah dan DPR. Namun untuk pelaksanaan pembangunannya, kata dia, dampak pagebluk corona masih menjadi pertimbangan. “Disadari bahwa pembangunan IKN akan disesuaikan penjadwalannya sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” kata Johnny.
Pertemuan antara presiden dan para elite partai koalisi digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu tujuh ketua umum partai koalisi yang didampingi tujuh sekretaris jenderal.
Ketujuh elite partai itu yakni Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen Hasto Kristyanto, Ketum Gerindra Prabowo Subianto beserta Sekjen Ahmad Muzani, Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus, Ketum Nasdem Surya Paloh bersama Sekjen Johnny G Plate, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Hasanuddin Wahid, Ketum PPP Suharso Monoarfa beserta Sekjen Arwani Thomafi, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan bersama Sekjen Eddy Suparno.
Dua hari kemudian, pada 27 Agustus 2021, Presiden Jokowi juga mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, topik pembicaraannya pun masih berkisar pada rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. “Presiden Jokowi juga mengungkap pembangunan ibu kota negara baru akan tetap berjalan, namun menunggu waktu yang tepat,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kepada Presiden Jokowi, Puan Maharani mengatakan, dewan bisa menerima hal tersebut. Namun, ia meminta agar semua hal menyangkut regulasi dan teknis pemindahan ibu kota dipersiapkan dengan baik dan matang. “Serta perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan DPR RI,” ujar Puan.
Tantangan yang dihadapi ibu kota negara saat ini muncul dari berbagai aspek. Kendati demikian, pemerintah tak terburu-buru memindahkan ibu kota negara. Sebab, masih banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu yang saat ini tengah disiapkan yakni terkait dengan payung hukum pemindahan ibu kota negara. Pemerintah bersama DPR sedang merencanakan penyusunan undang-undang ibu kota negara baru.
Perihal payung hukum ibu kota negara, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman, dalam acara diskusi daring yang digelar MNC Trijaya 28 Agustus lalu, menyebutkan bahwa kepala negara akan segera mengirimkan surat presiden atau surpres mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hanya saja, jadwal penyerahan surpres itu belum dia ketahui.
Fadjroel menyebutkan, pembahasan dilakukan dengan pimpinan lembaga maupun pimpinan partai untuk memperkuat dukungan dalam pembangunan ibu kota baru ini. Selain partai pendukung pemerintah, Fadjroel menyebut, tidak tertutup kemungkinan Jokowi akan membahas soal pembangunan ibu kota baru dengan partai di luar pemerintah atau pun unsur lain di luar parpol.
Pemindahan ibu kota negara saat ini digodok di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas). RUU Ibu Kota Negara sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Pembahasan RUU ibu kota negara sendiri sudah selesai di tingkat kementerian.
Fadjroel Rachman mengatakan, peraturan presiden atau perpres yang menaungi pembentukan Otorita IKN akan diselesaikan bersamaan dengan pengesahan RUU IKN. Otorita IKN akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Otorita IKN akan dipimpin oleh seorang kepala yang akan menjadi wali kota ibu kota baru. Adapun payung hukum pembentukan Otorita IKN baru akan diterbitkan setelah RUU IKN disahkan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa rencana IKN tetap jalan. Namun, terkendala pandemi Covid-19. Rencana itu sudah sampai pada land development, penyemaian, dan penanaman bibit. Suharso meyakinkan bahwa persiapannya tetap on the right track.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, Presiden Jokowi mengarahkan agar kini rencana pembangunan IKN ke Kalimantan Timur disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Satu hal yang pasti, saat ini RUU Pemindahan IKN sudah rampung dan siap diserahkan kepada DPR. Jika RUU IKN segera disahkan, maka pada 2022 sudah bisa dibangun kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan.
Dalam rapat Kementerian PPN/Bappenas dengan DPR RI pada 1 September 2021, terungkap bahwa kajian persiapan pemindahan PNS ke IKN sudah sudah dianggarkan melalui belanja modal tahun anggaran 2022. Sedangkan pemindahannya baru 2023.
Menurut perhitungan Bappenas, luas wilayah IKN membutuhkan lahan seluas 256.142,74 hektare, dengan kawasan inti kota seluas 56.180,87 hektare dan pusat pemerintahan 5.644 hektare.
Penentuan luas kawasan IKN ini mempertimbangkan one river one management, keterpaduan hulu-hilir dan karakter Daerah Aliran Sungai (DAS), serta batas Taman Hutan Raya (Tahura). Kelak ibu kota baru ini mengadopsi konsep forest cityuntuk mengurangi environmental footprint dengan 50 persen ruang terbuka hijau di daerah 56.000 hektare itu.
IKN akan dibangun di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Titik nolnya berada di Kecamatan Sepaku. Kawasan inti IKN terlindung oleh Teluk Balikpapan. Berjarak kurang lebih 65 km dari Penajam, ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara, dan sekitar 100 km dari Bandara Sepinggan, Balikpapan. Wilayahnya cukup datar dengan kawasan perbukitan rendah di beberapa titik. (indonesia.go.id)