Sengketa hukum yang melibatkan PT Sarinah dengan PT Parna Raya yang berlangsung sejak 2007 lalu akhirnya menemui titik terang.
Kedua belah pihak bermaksud untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa dan upaya-upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan Putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS dan Putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham Pihak Pertama (PT Sarinah) dan Pihak Kedua (PT Parna Raya) di dalam perusahaan.
Menteri BUMN, Erick Thohir mendukung penuh keputusan perdamaian kedua belah pihak. Menurut Erick, hal ini sangat membantu bagi kemajuan PT Sarinah ke depan.
“Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta. Kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya telah terjalin sejak tahun 2007, tentu dengan kesepakatan hari ini kita semua berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara profesional,” ujar Erick.
Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya PT Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia (dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970.
Pada 2007, PT Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama PT Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT. Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation. PT Sarinah dan PT Parna Raya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam, yang kemudian menjadi pemasalahan.
Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, saat ini, kedua belah pihak, PT Sarinah dan PT Parna Raya saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengkete hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%-%50%.
Berdasarkan RUPS Perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Pihak Pertama berupa penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 m2 (dua ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) akan dikesampingkan.
Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 (lima belas) tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
“Sebagai salah satu Hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel Saripan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Saripan Pacific akan lebih baik lagi”, pungkas Menteri BUMN. (ist)