Syarat Pembelajaran Tatap Muka
KOMUNITAS PERISTIWA

Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.

“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini. Ceklis itu ada enam, sama seperti SKB yang sebelumnya,” ujarnya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring, pekan lalu.

Daftar periksa pertama, ujar Nadiem, adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.

Daftar yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

“Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem.

Setelah daftar periksa terpenuhi, lanjutnya, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” ujar Mendikbud.

Terkait protokol kesehatan, terang Nadiem, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ujar Mendikbud mengingatkan.

Nadiem pun mengingatkan perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan. “Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker,” tegasnya.

Perilaku wajib lainnya adalah mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, Nadiem mengingatkan untuk memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Di sekolah juga tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. “Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan COVID-19 di daerah memastikan risiko penyebaran COVID-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud.

Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemerintah daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam pernyataan tertulisnya.

Senada dengan itu, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.

“Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan dukungannya atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas COVID-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Doni.

Peta zonasi risiko dari Satgas COVID-19 Nasional, imbuh Doni, tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

“Kedepan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuhnya.

Senada dengan Doni, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” terang Mendagri. Sementara itu, Menag Fachrul Razi menyoroti ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung dalam pembelajaran secara daring.

“Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipun demikian, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag. (sak)