Masyarakat perlu mewaspadai adanya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tak wajar. Investasi semacam itu semakin beragam, namun ilegal alias investasi bodong.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang terjadi pada investasi ilegal. Pertama, investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.
“Contoh MeMiles dengan top up Rp7 juta kita dapat Fortuner, top up Rp 12 juta dapat Alphard, ini banyak sekali yang ikut, tidak masuk akal, justru tidak masuk akal itu jadi challenge bagi mereka,” ujar Tongam L Tobik dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10).
Kedua, investasi ilegal kerap menjanjikan bonus dari adanya perekrutan anggota baru. Padahal, dalam perdagangan bonus akan diperoleh jika semakin banyak barang yang dijual dan investasi ilegal justru semakin banyak anggota semakin banyak bonus yang didapatkan.
Selain itu lanjut Tongam, investasi ilegal sering memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan selebriti untuk menarik perhatian masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan menonjolkan testimoni dari tokoh tersebut dan dapat menarik perhatian.
“Seperti di kota-kota yang kental dengan agama, mereka menggunakan tokoh agama (untuk menarik investasi) karena kalau tokoh agama sudah ikut mereka mengatakan bisa kegiatan itu untuk ikut,” kata dia.
Keempat, investasi ilegal kerap mengklaim produk investasinya tanpa risiko dan ini tidak masuk akal. Terakhir, legalitas yang dimiliki tidak ada, seperti tidak memiliki izin usaha, izin produk, izin kegiatan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang nilainya mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.
Masih terus berjatuhan korban akibat investasi bodong di Tanah Air menjadi tantangan bagi pemerintah termasuk OJK. Sebagai regulator di bidang investasi, OJK akan hadir dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dari ancaman investasi ilegal tersebut. (ita)