Penggunaan kartu tani kian didorong pemerintah, direncanakan awal tahun 2021 segala program bantuan pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi akan digulirkan melalui Kartu Tani.
Sebab kartu ini menjadi identitas dari petani untuk bisa mengakses pupuk bersubsidi bahkan beragam bantuan pemerintah untuk pertanian.
Kartu Tani ini mempermudah pemerintah dalam setiap intervensi program untuk petani dalam peningkatan produksi pertanian. Jangka pendek dengan penyaluran pupuk tetapi jangka panjang digunakan sebagai database jumlah petani, termasuk luasan lahan pertanian dan yang digunakan petani.
“Sehingga bantuan sarana dan prasarana dengan mudah digelontorkan berdasarkan data dari Kartu Tani,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian, Ir Musdhalifah Machmud MT saat Webinar Nasional “Kartu Tani” yang digelar Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Selasa (08/09).
Khusus untuk pupuk bersubsidi, penggunaan kartu tani ini lebih jauh lagi akan menjadi identitas dari petani untuk bisa mengakses pupuk bersubsidi. Adanya kartu tani ini bisa memenuhi aspek 6 tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
“Kartu Tani ini sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun selama 1 tahun sebelumnya untuk memudahkan penyaluran pupuk,” tuturnya.
Karena itu, Musdalifah berharap agar petani mulai beradaptasi menggunakan Kartu Tani dan mengubah kebiasaannya dari menggunakan cash menjadi kartu.
Bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani, Musdalifah berharap penyuluh bisa bergerak untuk memfasilitasi petani agar bisa mengakses kartu tani sehingga di tahun 2024, Kartu Tani bisa digunakan sepenuhnya oleh petani seluruh Indonesia untuk mengakses pupuk bersubsidi sekaligus aneka bantuan (subsidi) pemerintah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy menegaskan implementasi kartu tani merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada petani sesuai dengan UU no 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Khususnya di pasal 3, dimana perlindungan dan pemberdayaan petani ini dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Di pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit bakalan ternak, pupuk, dan atau alsintan sesuai kebutuhan.
Dan pemberiannya harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah. “Salah satu implementasinya, melalui Kartu Tani tersebut,” tegasnya.
Dirinya mengakui perkembangan kartu tani agak tersendat karena beberapa hal sehingga harus dilakukan secara bertahap. Hingga 31 Agustus 2020, jumlah petani yang terdata dalam e-RDKK adalah 13,9 juta petani.
Sementara itu, kartu tani yang sudah tercetak sebanyak 9,3 juta unit dan terdistribusi sebanyak 6,2 juta unit. Namun yang baru aktif menggunakannya hanya 1,2 juta petani dari keseluruhan yang terdaftar di e-RDKK.
“Karena itu, kami harapkan HIMBARA (BNI, BRI dan Mandiri) segera menginventaris kartu tani yang belum terdistribusi. Pupuk Indonesia sebagai holding juga diharapkan bisa mulai melakukan sosialisasi penggunaan Kartu Tani ke distributor maupun kios,” tambah Sarwo. (sak)