Mengembalikan Keramahan Puncak
JALAN-JALAN PERISTIWA

Mengembalikan Keramahan Puncak

Kawasan Puncak merupakan daerah wisata yang berada di Kabupaten Bogor dan sebagian lainnya masuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Letaknya di kaki dan lereng Gunung Gede dan sebagian lainnya masuk wilayah Taman Nasional Gede-Pangrango di ketinggian 700 hingga 1.800 meter di atas permukaan laut.

Puncak berjarak sekitar 70 kilometer (km) dari Jakarta dan dapat ditempuh dengan perjalanan darat selama satu jam. Topografi Puncak didominasi oleh perkebunan teh yang dikelola PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas.

Perkebunan teh ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Karena posisinya yang berada di lereng gunung membuat suhu udaranya rata-rata berada di kisaran 16 derajat Celcius. Di Puncak terdapat pula obyek wisata alami, seperti Telaga Warna dan Kebun Raya Cibodas.

Dengan segala kelebihannya itu, kawasan Puncak menjadi tujuan wisata paling diinginkan oleh warga ibu kota. Itu pula yang membuat banyak pihak melihatnya sebagai peluang usaha, salah satunya penginapan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor mencatat, terdapat 100 hotel dan restoran telah berdiri di kawasan Puncak. Belum lagi hadirnya berbagai tempat rekreasi.

Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mendata, setiap akhir pekan sedikitnya terdapat 10.000 kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat, didominasi pelat nomor Jakarta, berbondong-bondong menuju kawasan sejuk Puncak.

Kepala Satlantas Polres Ajun Komisaris Polisi Fitra Zuanda menyebutkan, angka tadi dapat melonjak hingga 3–4 kali lipat jika liburan sekolah atau hari libur nasional yang dibarengi dengan cuti bersama seperti yang terjadi pada Agustus ini. Meski demikian, kemacetan di jalur Puncak tak pernah bisa dihindari.

Bangun Rest Area
Oleh karena itu, sejak Mei 2017, pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian untuk menata kembali kawasan Puncak, terutama mengatasi kemacetan yang sering terjadi.

Menggandeng Pemerintah Kabupaten Bogor, kedua belah pihak merumuskan strategi penanganan dalam bentuk jangka pendek dan jangka panjang.

Langkah yang dilakukan dalam jangka pendek salah satunya mengatur aktivitas ekonomi pedagang yang ada ke dalam satu kawasan khusus. Demikian pula dengan penyediaan kantung-kantung parkir khusus bagi masyarakat yang berwisata secara berombongan dan menggunakan bus.

Pemerintah juga ikut memikirkan upaya peningkatan kapasitas jalan termasuk melakukan pelebaran dan rekayasa lalu lintas. Seperti disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, penataan kawasan itu dilakukan untuk mengembalikan lagi roh jalur Puncak yang memberikan pemandangan indah di sepanjang perjalanan.

Selain itu dalam jangka panjang sebagai upaya mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.

Kementerian PUPR juga telah menyiapkan pembangunan rest area yang dilakukan pada 2020 dan direncanakan selesai pada 2021. Lokasinya memanfaatkan lahan seluas 7 hektare milik PTPN VIII Gunung Mas.

Rest area dilengkapi tiga lokasi area parkir dengan total luas 1,774 meter persegi (m2) untuk menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 m2, plaza pandang seluas 572,27 m2, meeting point, taman atau ruang terbuka hijau, dan amphitheater.

Untuk mengakomodasi para pedagang kaki lima yang direlokasi dibangun 516 kios seluas 11 m2 yang terbagi menjadi 100 kios basah dan 416 kios kering.

Selain itu juga dibangun kolam retensi seluas 2,041 m2, dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dan 50 unit toilet modern. Total anggaran pembangunan rest area sebesar Rp61,7 miliar.

Pelebaran Jalan
Selain membangun rest area, dukungan penataan kawasan Puncak juga dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga yaitu pelebaran jalur menuju Puncak sepanjang enam kilometer.

Pengerjaannya terbagi menjadi lima segmen mulai dari Gadog (Ciawi) hingga Cisarua (Puncak). Penanganan ruas jalan Puncak, Bogor, dilakukan secara bertahap sejak akhir 2018 dengan biaya sebesar Rp73,1 miliar melalui skema tahun jamak APBN 2018-2019.

Penanganan jalur Puncak juga dilakukan melalui pekerjaan preservasi ruas Ciawi-Benda-Batas Kota Cianjur yang telah dikerjakan pada 2019 dengan biaya sebesar Rp30,5 miliar. Pekerjaan tersebut di antaranya pemeliharaan jalan rutin sepanjang 37,84 km, rekonstruksi jalan (1,38 km), penanganan longsor (80 meter), pembangunan drainase dan bangunan pelengkap (1,6 km), pemeliharan rutin jembatan (295 meter), dan rehabilitasi jembatan (46 meter).

Kementerian PUPR pada 2018 telah menyelesaikan pembangunan duplikasi Jembatan Gadog sepanjang 52 meter di Kecamatan Ciawi. Jembatan tersebut telah berfungsi dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sekitar pusat oleh-oleh sebelum tikungan jembatan dari arah Ciawi hingga sebelum Tanjakan Selarong.

Peningkatan kualitas layanan infrastruktur jalan dan jembatan pada jalur Ciawi-Puncak tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak dan sebaliknya saat akhir pekan atau libur panjang. (indonesia.go.id)