Larangan Kampanye Politik di CFD
KOMUNITAS PERISTIWA

Larangan Kampanye Politik di CFD

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung SARA maupun kegiatan yang berhubungan dengan kampanye politik pada saat pelaksanaan Car Free Day (CFD). Di Surabaya, CFD ini digelar setiap Minggu pagi di berbagai lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi mengatakan CFD ini merupakan bentuk pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak atau kendaraan bermotor, sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas udara yang layak hirup.

Selain itu, CFD ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, sehingga polusi udara bisa terus dicegah. “Makanya, Pemkot Surabaya melarang adanya kegiatan kampanye di CFD, supaya warga yang mau berolahraga tidak terganggu,” kata Agus.

Menurut Agus, larangan kampanye di CFD itu diatur dalam Perwali Kota Surabaya nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor.

Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

“Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamphlet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perilah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Dalam surat edaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa,” tegasnya.

Atas dua dasar itulah, maka apabila ada warga atau pun komunitas yang melakukan kegiatan yang berbau politik, akan dilakukan pendekatan persuasive. Petugas akan memanggil koordinator acara itu dan akan meminta untuk dihentikan dan tidak diulangi lagi. “Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasive,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, di Kota Surabaya ada delapan lokasi CFD di Kota Pahlawan, yaitu Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto – Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Jalan Raya Kupang Indah. “Yang rutin tiap Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan,” katanya.

Plt Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Linmas Hendry Perdamaian Simanjuntak mengatakan beberapa minggu ini memang ada indikasi komunitas yang melakukan kampanye di CFD.

Karenanya, dia mengimbau untuk menghentikan aksinya itu karena sudah jelas ada larangan kampanye di CFD. “Aturan harus diterapkan agar Surabaya kondusif,” kata dia.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh komunitas yang ingin mengadakan acara di CFD untuk meminta izin dan mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab acara CFD itu.

Ia juga memastikan bahwa setiap CFD itu ada tim dari Linmas yang keliling untuk memantau suasana CFD. “Mereka nanti yang akan memberikan teguran apabila ada warga yang bertindak menyalahi aturan,” tegasnya.

Hendry juga meminta apabila ada warga mendengar ujaran kebencian atau SARA dan warga ingin melaporkan sesuatu yang terjadi pada saat CFD, bisa langsung melaporkan ke petugas-petugas yang sedang berjaga seperti Satpol PP, Linmas, Bakesbang dan DLH. “Bisa juga langsung telpon 112,” pungkasnya. (ita)