Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa setelah berkordinasi dengan beberapa kementerian melanjutkan turun lapangan sekaitan dengan import ampah kertas bekas yang terindikasi ada ikutan sampah plastik.
Khofifah meminta pabrik kertas di Jatim yang menggunakan bahan baku kertas bekas tetap berproduksi tetapi wajib mengkomunikasikan dengan eksportirnya atas resiko pengembalian kontiner.
Resiko pengembalian dapat dilakukan jika ternyata ditemukan kandungan plastik maupun limbah B3 pada barang yang dikirim.
“Saya minta pabrik kertas yang menggunakan bahan baku kertas bekas agar tetap produksi, tetapi wajib mengkomunikasikan pada ekpsortirnya bahwa jika diketahui terdapat kandungan plastik dengan prosentasi tertentu maka berpotensi dikembalikan,” tukas Khofifah sapaan lekat Gubernur Jatim usai melakukan kunjungan di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dan Desa Bangun, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, Rabu(19/06).
Khofifah menjelaskan, berdasarkan Permendag 31 tahun 2016 maupun Konvensi Basel mei 2019 mengimpor kertas bekas sebagai bahan baku industri kertas diperbolehkan. Akan tetapi, yang menjadi masalah yakni adanya ikutan sampah plastik bahkan limbah B3.
“Jika ada ikutan sampah plastik sampai prosentase tertentu apalagi limbah B3 maka tidak diperbolehkan oleh regulasi kita maupun Konvensi Basel,” tegasnya sembari menjelaskan masalah ini juga sudah dibahas di tingkat pusat bersama Menko Maritim, Menperin, dan Mendag serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ditambahkan, Menteri LHK juga sangat tegas terkait hal ini dan sudah ada 6 kontainer yang sudah dikembalikan ke negara exportir. Apalagi, sebagai negara pengimpor menurut konvensi Basel berhak mengembalikan ke negara exportir jika ada kandungan plastik dalam jumlah tertentu.
“Impor kertas bekas ini berasal dari beberapa negara, terbanyak dari Eropa. Dan di setiap tumpukan barangnya di Pakerin ini juga telah diberi keterangan dari negara mana serta prosentase non kertasnya berapa persen,” ujar Khofifah sembari mengimbuhkan jika ada yang bertuliskan 98% kandungan kertasnya maka 2% kandungan non kertasnya.
Selain itu, untuk memperketat aturan maka surveyor di setiap kepabeanan harus lebih strict terhadap barang import yang datang, sehingga hs code nya juga sudah clear. Sedangkan di sisi daya dukung lingkungannya, maka pengolahan dan pembuangan limbah atau IPAL dipastikan dimanage dengan lebih aman.
Terkait bahan baku non kertas, Khofifah meminta pabrik harus melakukan pemilihan dan pemilahan dengan menggunakan teknologi antara lain inseminator. Apalagi, inseminator bisa menghancurkan sisa-sisa sampah yang kategori non kertas bekas.
“Masyarakat juga harus diberi penjelasan bahwa bahan baku non kertas ini adalah sesuatu yang tidak mudah bersenyawa dengan tanah, sehingga akan mengganggu daya dukung alam dan lingkungan,” urai gubernur perempuan pertama di Jatim ini. (ita)