Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, “Pendaftaran 9-30 April,” bunyi penguman itu.
Sedangkan lembaga pendidikan kedinasan K/L yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah:
– Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000;
– Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700;
– Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100;
– Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600;
– Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250;
– Politeknik Statistika STIS, BPS, 600;
– Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250; dan
– 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.
Dalam pengumuman itu disebutkan, pelamar yang berminat mendaftar secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id pada tanggal 9-30 April 2019.
“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas pengumuman itu.
Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing K/L. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.
Sementara pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut pengumuman ini, dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.
“Tidak ada orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu,” tegas Sesmen PANRB melalui pengumuman itu. (ist)