Sertifikasi Barista Dongkrang Kopi Lokal
KOMUNITAS PERISTIWA

Sertifikasi Barista Dongkrang Kopi Lokal

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi kembali menyelenggarakan Kegiatan Sertifikasi Profesi Barista pada 19-20 Maret 2019 di Hotel Sala View, Solo.

Kegiatan ini merupakan kegiatan sertifikasi kedua di Tahun 2019, setelah sebelumnya Bekraf telah menyambangi kota Bandung pada 14-15 Maret lalu.

Program ini merupakan kerjasama antara Bekraf RI melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kopi Indonesia.

Fasilitasi Sertifikasi Profesi Barista ini dihadiri oleh Ari Juliano Gema selaku Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI, Budi Triwinanta selaku Kasubdit Standardisasi dan Sertifikasi, Hasta Gunawan selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Surakarta, Subagyo selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, dan Edy Panggabean selaku Ketua LSP Kopi Indonesia.

Dalam sambutannya, Bekraf, LSP Kopi Indonesia, Dinas Pariwisata Kota Surakarta, dan Dinas Perdagangan Kota Surakarta berharap dengan diadakannya kegiatan sertifikasi profesi ini dapat membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Barista.

Selain itu juga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bahwa sertifikat kompetensi sangatlah penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Ari Juliano Gema juga menekankan bahwa peran Barista Indonesia tidak hanya meracik kopi, melainkan memiliki tugas mulia yaitu menjadi duta kopi Indonesia yang dapat memperkenalkan, mempromosikan, dan meningkatkan konsumsi kopi lokal.

Alasan ini menjadi salah satu tujuan Bekraf untuk terus mendukung Barista Indonesia agar dapat meningkatkan skill dan kompetensi di bidang barista. Dengan meningkatnya konsumsi kopi lokal juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian petani kopi di Indonesia.

Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Profesi Barista yang dilaksanakan tanpa memungut biaya dari peserta sertifikasi tersebut, diikuti 100 (seratus) orang barista yang diantaranya berasal dari Solo, Semarang, Banjarnegara, Cirebon, Jakarta, Jember, dan kota-kota lainnya.

Dalam kegiatan ini, para peserta mengikuti serangkaian uji kompetensi, kemudian dinilai oleh tim asesor dari LSP Kopi Indonesia.

Saat uji kompetensi, para peserta akan dinyatakan kompeten jika telah memenuhi 12 unit kompetensi diantaranya mampu mengelola bahan baku, mampu mengoperasikan peralatan, mampu menangani pelanggan, dan mampu mengikuti prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan keamanan tempat kerja.

Kegiatan Sertifikasi Profesi Barista dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). (ist)