PPDB Tanpa SKTM, Zonasi 90 Persen
KOMUNITAS PERISTIWA

PPDB Tanpa SKTM, Zonasi 90 Persen

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik baru.

Tahun lalu masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan.

Karena itu mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.

“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.”

Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.

Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya.

Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK di awal tahun 2019.

“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendiknbud. (sak)