Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio
TEKNOLOGI

Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz secara resmi pada Rabu (23/01).

Pita frekuensi itu, saat ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, diantaranya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat.

Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap dilanjutkan hingga selesai untuk semua jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia.

Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.

Saat ini, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), khususnya pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.

Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah.

Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel.

Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G.

Pada akhirnya diharapkan dengan kehadiran layanan Mobile Broadband di daerah tersebut dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler.

Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 cluster dengan jadwal yang sudah terencana dan telah dikaji secara teknis oleh kedua operator seluler yang terlibat.

Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu cluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler Telkomsel dan Indosat yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya. (sak)