Penyelundupan 4.500 Bibit Arwana ke Malaysia
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Penyelundupan 4.500 Bibit Arwana ke Malaysia

Penyelundupan komoditi perikanan yang dilarang dan dilindungi masih kerap terjadi di Indonesia.

Hal ini terbukti dengan maraknya kasus penyelundupan yang ditangani aparat penegak hukum, baik lalulintas penyelundupan di dalam maupun pengiriman ke luar negeri.

Pekan lalu, pemerintah kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 4.500 ekor bibit ikan arwana jenis Jelitin yang akan dibawa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Penggagalan berhasil dilakukan tim gabungan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Entikong, Badan Intelijen Negara (BIN), Balai Intelijen Strategis (Bais), TNI, dan Polri setempat.

Menurut Kepala Balai KIPM Entikong Giri Pratikno, penyelundupan ikan anakan senilai Rp 2,25 miliar tersebut tidak dilengkapi dokumen, sehingga dilakukan pengamanan saat melintas di area PLBN Entikong.

Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan saat Bus Antarnegara Eva Express bernomor negara Malaysia SU 8088 E melintas di area Pos Lintas Batas Negara Entikong.

“Petugas yang curiga langsung menggeledah kemudian ditemukan ikan arwana yang akan diselundupkan berjumlah kurang lebih 4.500 ekor yang dikemas menggunakan kardus berjumlah 20 buah,” ungkap Giri Pratikino.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Ikan, Badan KIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riza Priyatna mengatakan, hasil penggagalan berupa 4.500 bibit ikan arwana (Scleropages jardini) tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.

“Ikan arwana asal Papua ini tidak bisa dilepasliarkan di Kalbar karena bisa menjadi predator di habitat Kalbar, karena itu akan dikembalikan ke habitatnya,” tutur Riza.

Terkait temuan ini, Balai KIPM Entikong menegaskan akan terus meningkatkan kerja sama lintas instansi di Entikong, Kalimantan Barat untuk mengawasi jalur darat perbatasan RI-Malaysia.

Penyelundupan seperti ini membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi negara. Tidak hanya kerugian materiil tetapi juga non-materiil.

Namun maraknya penyelundupan ini dapat dicegah dan diatasi dengan terus memberikan sosialisasi mengenai dampak hukum memperjualbelikan biota laut secara ilegal pada masyarakat, serta dampaknya pada ekologi dan ekosistem di bumi.

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum bagi oknum-oknum yang terlibat dan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya lain untuk mendukung pendapatan mereka.

Pemahaman yang tepat dapat mendorong masyarakat untuk mengubah kebiasaan atau budaya yang dapat merusak lingkungan (sak)