Pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) menjadi salah satu keberhasilan pemerintah.
Sepanjang tahun 2018 ini saja misalnya, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang berada di bawah Komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dengan bendera kapal dari berbagai negara.
Dari jumlah tersebut, 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo.
Menurut Menteri Susi, bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar.
“Seperti satu kapal berbendera Togo ini, pasti bukan kapalnya Togo. Pasti kapal dari Asia juga. STS-50 itu memang yang dipakai bendera Togo. Tapi di kapalnya ada delapan bendera lainnya,” jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, akhir Desember 2018 lalu.
Terlepas dari asal kapal-kapal tersebut, Menteri Susi menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas 115 bersama seluruh elemen yang terlibat baik dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan sebagainya.
Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak, tercatat 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115. Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF); 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan); dan 10 kasus advokasi nelayan kecil.
Dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp 24,951 miliar dan Rp 28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” tutur Menteri Susi didampingi Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa dan Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 Laksdya TNI Wuspo Lukito.
Keberhasilan ini juga terlihat dari berkurangnya temuan kapal illegal fishing dari tahun 2017 yang mencapai 294 kapal menjadi 106 kapal di tahun 2018 atau berkurang 65 persen. Temuan ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUUF di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.
Menurut Menteri Susi, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metoda pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing.
Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing dapat dikatakan masih rendah.
Vonis pidana tertinggi yang pernah dijatuhkan atas kasus yang ditangani oleh Satgas 115 adalah sanksi penjara selama 3 tahun dari maksimal pidana penjara dalam Undang-undang Perikanan selama 6 tahun (Pasal 93 UU Perikanan).
“Tidak optimalnya hukuman pidana yang dijatuhkan juga disebabkan oleh ketentuan pada Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang melarang hukuman badan terhadap pelaku asing,” paparnya.
Sebagaimana tercatat, penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi para pelaku illegal fishing didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus; denda 9 kasus; dan penjara 7 kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi juga menjelaskan berbagai tindak pidana yang dapat diproses hukum. Merusak atau mengganggu sumber daya perikanan misalnya dianggap melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Menggunakan alat tangkap yang dilarang melanggar Pasal 85 UU serupa. Begitu pula dengan kegiatan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), pengangkutan ikan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), modifikasi kapal tanpa izin menteri, tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, dan pelanggaran lainnya mengenai ketentuan usaha perikanan.
“Tak hanya itu, Satgas 115 juga menangani kasus tindak pidana perdagangan orang, misalnya yang dilakukan oleh PT PBR (Pusaka Benjina Resources) dan kapal Sheng Ji Qun 03,” tambahnya.
Guna memberantas illegal fishing, pemerintah juga terus melakukan penyelesaian kapal eks-asing yang telah dilarang beroperasi. Pemerintah mendorong para pemilik kapal eks-asing untuk segera melakukan deregistrasi kapal miliknya.
KKP juga berkomitmen mempercepat proses penerbitan penghapusan Buku Kapal Perikanan dan Surat Keterangan Penghapusan Kapal dari Daftar Kapal Indonesia untuk kepentingan penjualan kapal eks-asing guna dioperasikan atau ditutuh (scrap) di luar negeri.
“Indonesia ini juga sangat aktif mengampanyekan kejahatan perikanan sebagai Transnational Organized Crime (TOC) in the Fishing Industry. Kita membawa advokasi fisheries crime di forum forum internasional.” (sak)