Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan rumah ibadah, masjid dan mushala. Untuk memudahkan akses publik, pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS.
“Hingga saat ini, data masjid dan mushalla yang telah diinput melalui aplikasi SIMAS sebanyak 511.899. Jumlah ini terdiri dari 242.823 masjid dan 269.076 mushalla,” terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki di Jakarta, Sabtu (24/11).
Menurut Mastuki, seluruh data masjid dan mushalla yang tersaji di SIMAS sudah memiliki nomor ID Nasional Masjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/mushalla, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut bisa diakses melalui http://simas.kemenag.go.id.
“Data pada SIMAS juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System) sehingga lokasi masjid/mushalla dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),” ujar Mastuki.
Proses sosialisasi dan inputing data masjid dan mushalla ke aplikasi SIMAS sudah dilakukan sejak 2014. Meski demikian, Mastuki mengakui bahwa belum semua masjid dan mushalla terdata di SIMAS.
Namun, pendataan terus dilakukan oleh operator Kantor Urusan Agama (KUA). Harapannya, seluruh data masjid dan mushalla pada setiap kecamatan terinput dalam SIMAS hingga 2019 mendatang.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun secara manual melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi, ada 741.991 rumah ibadah umat Islam di seluruh Indonesia, dengan rincian 296.797 masjid dan 445.194 mushalla.
Artinya, masih ada sekitar 230ribuan data yang masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk kemudian diinput ke dalam SIMAS.
“Ini jelas bukan data final. Karenanya, kami juga mengundang pengurus masjid dan mushalla untuk pro aktif mendaftar, utamanya bagi mereka yang belum memiliki ID Nasional Masjid dan Mushalla,” tutur Mastuki. “Caranya, silahkan datang ke KUA terdekat,” sambungnya.
Di setiap KUA, lanjut Mastuki, Kemenag sudah menugaskan PNS yang secara khusus bertanggungjawab dalam input data. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan entry dilakukan secara benar dan tepat sehingga data yang diinput akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ada juga mekanisme kontrol atau pengecekan yang dilakukan administrator pusat melalui akurasi koordinat Google Map.
“Jika ada masjid/mushalla berdasarkan laporan terkena musibah seperti roboh/hancur akan dilakukan pembaruan data. Pembaruan data rumah ibadah selalu dilakukan seiring dengan perkembangan situasi di lapangan,” jelasnya.
Kementerian Agama sangat konsen dalam pendataan rumah ibadah. Sebab, data masjid dan mushalla sangat penting dalam proses pemberdayaan, baik fisik maupun SDM pengelola (takmir). Aplikasi SIMAS dibangun dalam kerangka itu.
Aplikasi yang dibangun sejak 2013 ini didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan dan pemberdayaan potensi masjid dan mushalla Indonesia.
Tujuan dari aplikasi ini adalah memperluas layanan informasi dan data kemasjidan; identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid; dan terwujudnya modernisasi layanan data bidang Kemasjidan.
Aplikasi SIMAS menggunakan platform realtime online berbasis web-base sehingga mempermudah para admin/operator (baik tingkat KUA Kecamatan maupun lainnya) dalam melakukan fungsi entry, verifikasi, dan validasi data masjid dan mushalla serta mempermudah mendapatkan dan menampilkan data-data kemasjidan dengan cepat kepada masyarakat luas. (sak)