Asuransi Jamaah Wafat Rp 18,5 Juta
KOMUNITAS PERISTIWA

Asuransi Jamaah Wafat Rp 18,5 Juta

Tiap jamaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta.

Nilai tanggungan ini berlaku sejak jamaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, menegaskan hal itu kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Kamis (30/08).

Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda. Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jamaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” ungkapnya.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jamaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jamaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jamaah wafat kini mencapai 210 orang.

Rinciannya ialah 141 jamaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 3 jamaah wafat di Daerah Kerja Bandara. (sak)