Nurkoyah Marsan Dasan, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Rengasdengklok, Karawang yang telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (3/7) malam lalu, dan tiba di Jakarta Rabu (4/7) pukul 15.40 WIB.
Nurkoyah telah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikan di Dammam, Arab Saudi. Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya divonis bebas pada tanggal 3 April 2018 yang lalu.
Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef.
Dengan didampingi Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi dan counsellor Sunan Jaya Rustam, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel secara langsung turun ke lapangan guna memastikan proses pemulangan Nurkoyah berjalan lancar mulai dari proses penjemputan di Penjara Dammam sampai dengan mengantar di Bandara Internasional King Fahd Dammam, Arab Saudi, 500 kilometer (km) timur kota Riyadh.
Secara khusus Nurkoyah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus kepada seluruh WNI di Saudi yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada KBRI Riyadh yang sudah melakukan pendampingan dan ikhtiar hukum untuk menyelamatkannya dari hukuman mati.
Kepulangan Nurkoyah ini sangat istimewa karena disamping didampingi Konsul Muda KBRI Riyadh, Makki Nahari, juga diantar langsung sampai kampung halamannya oleh Mish’al Shareef, Pengacara kondang di Saudi yang selama ini intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI termasuk kasus Nurkoyah.
Dubes Maftuh juga menegaskan bahwa KBRI Riyadh akan selalu konsisten menghadirkan negara dalam mendampingi, mengayomi serta melayani seluruh WNI di Kerajaan Arab Saudi. (sak)