Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemusnahan barang buktibawang merah ilegal sebanyak 70,73 ton asal India.
Bawang tersebut dimusnahkan karena menyalahi aturan perizinan bawang merah impor yakni melebihi batas ukuran diameter masksimal 5 cm. Pemusnahan dilakukan di di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, akhir pekan lalu.
Bawang tersebut adalah hasil sitaan dari pengungkapan impor bawang ilegal dari India ke Surabaya, pada 2 Mei 2018 lalu. Di mana modus operandi importir adalah, meletakkan bawang merah ukuran diameter di bawah 5 cm dibagian belakang kontainer, untuk mengelabuhi pemeriksaan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan, bawang ini dilakukan penyitaan, karena dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 105 tentang aturan impor bawang. “Ya ini ilegal karena melanggar aturan. Tapi kalau lebih dari 5 cm, ini harus diketahui bahwa mengimpor boleh. Tapi sizenya harus lebih dari 5 cm,” katanya, seperti dikutip jatim Newsroom.
Kasus yang saat itu ditangani oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim tersebut, terungkap saat melakukan pengecekan di pasar Pabean Cantikan Surabaya. Petugas kemudian mendapati, jika bawang itu berasal dari gudang importir di Jl Kasuari Surabaya.
“Direskrimsus Polda Jatim pada beberapa bulan yang lalu telah mengamankan 70 ton bawang merah impor, bawang bombay. Dan ini sudah membusuk karena sudah 1,5 bulan yang lalu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, saat diamankan tersebut, kondisi stok bawang di Surabaya dan Jatim pada umumnya sangat mencukupi, sehingga tambah Agus, berdasarkan Permentan No 105 importir dilarang mengimpor bawang untuk diameter dibawah 5 cm.
“Oleh sebab itu, permentan 105 ini untuk sizenya yang boleh masuk diatas 5cm, karena bawang merah produksi kita ini ukurannya kecil kecil. Maka dari ini untuk menjaga kestabilan harga, dan menjaga petani petani kita dilakukan Permentan ini,” tegasnya.
Sementara itu, meski barang bukti yang telah membusuk tersebut dimusnahkan, Agus menegaskan jika perkara ini tetap dilakukan proses. Tersangkanya adalah direktur PT JS. “Bahwa mungkin kemarin sudah dinyatakan Menteri Pertanian ada 5 perusahaan yang diblack list karena melakukan impor bawang bombay ini yang di bawah 5cm ukurannya,” tukasnya. (jnr)