THR Pemkot Surabaya Sudah Cair
KOMUNITAS PERISTIWA

THR Pemkot Surabaya Sudah Cair

THR atau gaji ke-14 di Kota Surabaya yang dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan idul fitri dipastikan cair. Namun, komponen THR tidak termasuk tunjangan kerja (TPP).

Kepastian pencairan THR yang diberikan kepada 13 ribu PNS Pemkot Surabaya ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono.

“Sudah dicairkan 3-4 hari dengan total Rp 58 miliar,” kata Yusron saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, pada Jumat, (8/6).

Disampaikan Yusron, komponen yang dimaksud adalah TPP atau tunjangan kerja di Surabaya. Di awal penyusunan APBD, kata Yusron, TPP tidak dialokasikan karena hanya mengamanatkan gaji ke 14. “Komponennya hanya gaji, tidak ada TPP. Maka dari itu Pemkot tidak berani membayarkan THR yang ada TPP nya,” jelasnya.

Alasan penundaan tunjangan, lanjut Yusron, disebabkan adanya perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja.

“Di APBD tidak dianggarakan komponen TTPP masuk dibayarkan bersama THR. Dalam Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2018 disebut tunjangan kinerja,” terang pria berkacamata itu.

Yusron menambahkan, apabila tunjangan dibayarkan, total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 50-55 miliar untuk 13 ribu PNS Pemkot Surabaya. “Alasan TPP tidak bisa direalisasikan karena disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing PNS,” imbuhnya. (ita)