Pasca aksi teror bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, penggerebekan kelompok radikal dan teror pun dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dibantu Polda Jatim. Alhasil sebanyak 31 orang terduga teror di Jatim berhasil diamankan.
Namun ternyata persoalan baru pun muncul karena belum adanya rumah tahanan khusus teroris di Jawa Timur yang representatif. Untuk itu, Polda Jatim kini segera membangun gedung baru untuk rumah tahanan (Rutan) khusus teroris dengan maksimum sekuriti dengan pengawasan ketat dan dipantau kamera CCTV.
“Yang ditangkap sekitar 31 orang teroris. Untuk penyidikan, penyidik kerja keras. Tapi itu tidak masalah. Yang jadi persoalan tahanan perlu ruangan satu-satu,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya sudah mencari lokasi di Polres dan Polsek yang representatif namun tidak menemukan. “Kita cari di Polres dan Polres yang jadi Polsek gak nemu. Ada di Polda. Ruang tahanan tua sangat lama. Itu yang mau kita bangun,” ujarnya, seperti dikutip Jatim Newsroom.
Rutan khusus teroris itu, kata dia, akan dibangun empat lantai di bagian belakang Mapolda Jatim. “Dibangun lantai 4 di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti). Lantai satu kantor Dittahti, lantai dua tahanan teroris dan lantai tiga empat untuk tahanan umum.
Untuk pembangunannya, Kapolda mengungkapkan jika pihaknya akan dibantu Pemprov Jatim. “Saya sudah dibisiki Pak Gubernur (Soekarwo) tadi waktu buka bersama. Saya dimintai proposalnya. Saya bilang dalam waktu dekat akan kami ajukan,” tuturnya.
Rencananya, rutan di Mapolda Jatim itu khusus untuk tahanan selama masa penyidikan saja. Kuotanya, gedung yang akan dibangun dalam waktu dekat tersebut dapat menampung 50 orang tahanan kasus terorisme dan 200 orang kasus pidana umum. “Mudah-mudahan terealisasi dalam waktu singkat ini,” tukasnya.
Bersyukur UU Terorisme Disahkan
Pada bagian lain, Kapolda Jatim bersyukur atas telah disahkannya UU Terorisme. Baginya, dengan disahkan revisi UU Terorisme, maka akan memudahkan upaya Polri dalam memberantas terorisme.
“Kami sangat bersyukur UU Terorisme jadi disahkan. Ini akan lebih mempermudah penanganan supaya tidak berkembang pemahaman yang keliru,” kata Kapolda.
Menurutnya, selama ini paham radikalisme dan kelompok terorisme masih bisa berkembang. Hal itu, ungkap Kapolda, karena dulu polisi belum bisa menyentuh hal yang belum ada barang buktinya.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mencontohkan bila adanya kejahatan yang dilakukan seseorang yang sedang merakit bom. “Misal ada kejahatan merakit bom. Ya kalau anaknya tahu terus lapor. Kalau gak, kita juga gak bisa menindak. Siapa yang tahu kejahatan dalam kamar?” ujarnya.
Irjen Machfud menilai, peritiwa lima ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo bukan hanya berdampak negatif terhadap keamanan dan kondusivitas wilayah Jawa Timur. Namun, kata dia, ada hikmah yang baik dari peristiwa bom di tiga gereja di Surabaya, di Rusunawa Wonocolo Sidoarjo, dan di Mapolrestabes Surabaya.
“Hikmahnya, karena peristiwa bom di Surabaya maka revisi UU Terorisme ini bisa segera diselesaikan dan disahkan. Ini salah satu hikmah positifnya,” ujarnya.
Selain itu, peristiwa ini juga menunjukkan optimisme dan dukungan masyarakat, khususnya di Surabaya. “Setelah bom di Surabaya, banyak dukungan masyarakat di medsos dan melalui spanduk melawan terorisme. Bahkan ada yang mengumpat kelompok teror ini,” imbuhnya. (jnr)