Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook karena telah membiarkan pihak ketiga menyalahgunakan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna media sosial itu.
Penerapan sanksi adalah pematuhan legislasi dan regulasi melalui UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan UU No 19 Thn 2016 serta Peraturan Menkominfo No 20 Thn 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016), papar pejabat Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya Senin (9/4).
Sebelum diberikan peringatan tertulis, Kementerian Kominfo telah lebih dahulu memberikan peringatan lisan untuk mengkonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada 27, 28 dan 29 Maret 2018.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga telah disalahgunakan.
Mengenai peringatan tertulis itu, Biro Humas Kemenkominfo mengakui bahwa Facebook telah menjawab peringatan lisan dengan 2 (dua) surat resmi. Namun jawaban itu belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, lanjut pejabat tersebut, sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016, pada 5 April 2018, Kementerian Kominfo memberikan peringatan tertulis kepada pengelola media sosial Facebook.
Ia mengingatkan, sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016, sanksi administratif akan dijatuhkan oleh Menkominfo dengan tahapan berupa: (1) peringatan lisan; (2) peringatan tertulis; (3) penghentian sementara kegiatan; dan/atau (4) pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta dengan segera Facebook menutup layanan kategori mitra, yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook dalam bentuk kuis, tes kepribadian atau sejenisnya,” Biro Humas Kemenkominfo dalam siaran per situ.
Selain itu, menurut siaran pers itu, Facebook juga diminta memberikan hasil audit kepada Pemerintah, atas terjadinya kelalaian penyalahgunaan data pribadi dimaksud.
Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. (sak)