High Level Meeting Bahas Aturan Migas
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

High Level Meeting Bahas Aturan Migas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan High Level Meeting bersama Direktur Hilir Ditjen Migas KESDM dan Sekretaris SKK Migas untuk membahas secara dalam terkait peraturan-peraturan yang terkait minyak dan gas bumi.

High Level Meeting yang dibuka langsung Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama 8 Komite BPH Migas dilaksanakan di Lounge BPH Migas Jakarta, Selasa (6/2).

Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir yang baru tidak lagi diterbitkan oleh Pemerintah. Kecuali sudah mendapatkan Izin Usaha Sementara sebelum terbitnya Permen ESDM No 4 Tahun 2018 tersebut.

Sesuai ketentuan Permen ESDM No 4 Tahun 2018 Pasal 28 yang intinya BPH Migas akan melelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi setelah Menteri ESDM menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi tersebut dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).

Terhadap ruas pipa Transmisi, BPH Migas akan melakukan lelang sesuai dengan Kepmen ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang RIJTDGBN 2012–2025 setelah berkoordinasi mengenai pasokan gas dengan Ditjen Migas dan SKK Migas.

Ditjen Migas dan BPH Migas akan melakukan sosialisasi terkait dengan telah terbitnya Permen ESDM No 4 Tahun 2018 tersebut dan Permen ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).

Usai High Level Meeting, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa didampingi Direktur Hilir Ditjen Migas KESDM Harya Adityawarman dan Sekretaris SKK Migas Arief Handoko melakukan konferensi pers.

“Terkait pengawasan, BPH Migas sedang menyusun kerjasama dalam MoU bersama Polri tidak hanya dalam ranah BBM Satu Harga, termasuk dengan niaga gas juga kita akan awasi, karena sejak tanggal 25 Januari 2018 dengan diterbitkannya Permen ESDM No 4 Tahun 2018, maka tidak akan ada lagi penerbitan Izin Dedicated Hilir,” ungkap Kepala BPH Migas.

M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa Kegiatan High Level Meeting (HLM) ini direncakan menjadi kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap 3 bulan sekali, hal ini tentunya adalah untuk membangun harmonisasi dan sinkronisasi setiap lembaga (BPH MIgas, Direktorat Jenderal Migas, dan SKK Migas) dalam mengawal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Harya Adityawarman menyatakan kesiapannya mendukung dan berkoordinasi bersama BPH Migas baik dalam mengawal pelaksanaan Permen ESDM No 4 Tahun 2018 hingga sepakat untuk mengatasi terjaminnya ketersediaan dan distribusi BBM di wilayah NKRI.

Sekretaris SKK Migas Arief Handoko menekankan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPH Migas dan menyarankan apabila pembangunan pipa gas dilaksanakan tetap harus mempertimbangkan sumber pasokan gas dalam jangka panjang sebagai contingency plan. (ist)