Pemkot Surabaya Selamatkan 20 Lokasi Aset
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Pemkot Surabaya Selamatkan 20 Lokasi Aset

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya maksimal menyelamatkan beberapa aset pemerintah kota yang terancam hilang. Sampai saat ini, sudah 20 lokasi aset Pemkot yang berhasil diselamatkan.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sudah ada 20 lokasi aset yang diselamatkan.

Hal itu berkat kerjasama dengan semua pihak, terutama Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dari 20 lokasi aset itu, total luasnya 552.957,22 meter persegi atau 55,3 hektar dengan nilai Rp 617 miliar. Empat lokasi aset berhasil diselamatkan pada tahun 2016 dan 16 lokasi sisanya diselamatkan pada tahun 2017,” kata Maria di kantornya, Jumat (5/1).

Menurut Maria, empat lokasi itu adalah Komering, Kendangsari, RMR Kelurahan Kalirungkut, dan RMR Kelurahan Panjangjiwo.

Dan 16 lokasi yang berhasil diselamatkan pada tahun 2017 itu adalah Kendangsari, Indragiri 4, Upajiwa, YARSIS, RMR Kelurahan Kalirungkut, RMR Kelurahan Panjangjiwo, Raci, KKI Kelurahan Kebraon, AJB Bumi Putera Jalan Basuki Rahmat dan tanah Makam Keputih, Dupak, Pakuwon (Sumber Rejo), TPA Benowo, Unmer, PT Grade Family View dan Maspion.

“Proses penyelamatan 20 aset ini sudah mulai dilakukan pada tahun 2014, namun baru berhasil di tahun 2016 dan 2017, karena memang prosesnya sangat panjang dan memakan waktu,” tegasnya.

Selain itu, Maria juga menjelaskan beberapa aset yang hingga saat ini masih dilakukan upaya penyelamatan. Setidaknya ada 16 aset yang masih proses penyelamatan, yaitu PT KYS di Urip Sumoharjo, Jalan Kalisosok no 27, Jalan Nginden Intan Timur, Jalan Jimerto (No 41, 44, 45, 47, 48, 51), PT Star Jalan Kusuma Bangsa.

Lalu ada PT Abattoir Jalan Banjar Sugihan, Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto No 8, PT Arbena Jalan Bung Tomo No 4, PT KKI Kelurahan Kebraon, Lapangan Kuning Jalan Dukuh Kupang Barat 1 no 33A, Kenjeran 254, Jalan Kenari, Abror Elsahal Dukuh Kupang Barat, SMPN 24 di Kebraon Indah Permai, UD Amin Kelurahan Medokan Semampir, dan Makodikau Kelurahan Putat Gede.

“Jadi, hampir setiap hari kami koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Kalau sudah koordinasi, biasanya tidak hanya satu aset saja yang dibicarakan, bisa beberapa aset dibicarakan sekaligus,” ujarnya.

Targetnya, lanjut dia, semua aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang, bisa diselamatkan kembali dan difungsikan oleh Pemkot. Namun, ia mengaku kerap menemukan kesulitan ketika berkaitan dengan hal-hal di masa lalu, yang secara data administrasi kurang lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu untuk menyelamatkannya.

“Yang paling lama itu aset yang Kebraon, kejadiannya pada tahun 1984. Aset itu tidak ada datanya sama sekali. Setelah kami kerjasama dengan Kejaksaan, satu persatu datanya dibuka dan akhirnya berhasil diselamatkan,” tegasnya.

Maria menambahkan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.

Kemudian, khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. “Jadi, kami komitmen untuk menyelamatkan aset Pemkot semuanya. Semoga segera tuntas,” pungkasnya. (ita)